Kelabakan, Sejumlah Pengembang Perumahan di KarawangTerdampak Moratorium Izin, Asprumnas Jabar Minta Evaluasi

Perumahan di Karawang
Perumahan di Karawang
0 Komentar

KBEonline.id– Kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin pembangunan perumahan baru yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai berdampak terhadap aktivitas pembangunan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Karawang. Sejumlah pengembang mengaku tidak dapat melanjutkan proyek yang telah direncanakan karena proses perizinan terhenti.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani pada 13 Desember 2025.

Ketua Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) Jawa Barat, H. Abun, menilai kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, itu memberikan dampak besar terhadap dunia usaha perumahan. Menurutnya, banyak pengembang yang sebenarnya telah siap memulai pembangunan, namun terpaksa menunda kegiatan karena proses perizinan tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga:Politik Uang Pemilihan BPD: Di Bekasi Sawerannya Disebut Gope hingga Sejuta RupiahTPST Bantargebang, TPAS Burangkeng dan TPAS Jalupang Pontensial Jadi Sarang Penularan Hantavirus

“Banyak pengembang yang seharusnya sudah bisa mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan, tetapi akhirnya tertahan karena proses perizinan tidak bisa dilanjutkan akibat adanya surat edaran tersebut,” ujarnya, Kamis (4/6).

Ia menjelaskan, sebagian pengembang yang terdampak bahkan telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta siteplan. Namun, tahapan perizinan berikutnya tidak dapat diterbitkan karena pemerintah daerah masih berhati-hati menyikapi kebijakan moratorium tersebut.

“Ada beberapa pengembang yang sudah memiliki KKPR dan siteplan. Namun mereka tidak bisa berjalan karena pemerintah daerah juga tidak berani mengeluarkan izin selama surat edaran itu masih berlaku,” katanya.

Meski menyampaikan keberatan, Abun menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak tujuan dari kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah untuk mencegah pembangunan di kawasan rawan bencana merupakan kebijakan yang patut didukung.

“Kami sangat mendukung jika tujuannya untuk mitigasi bencana. Kalau daerah yang rawan longsor atau banjir memang sebaiknya tidak dibangun perumahan. Tetapi jangan disamaratakan untuk semua wilayah,” tegasnya.

H. Abun menilai setiap daerah memiliki karakteristik geografis yang berbeda. Karena itu, pemerintah diminta melakukan kajian yang lebih spesifik agar kebijakan tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan.

“Jangan disamakan semua daerah. Kebijakan ini muncul karena ada persoalan banjir dan longsor di wilayah tertentu. Kami mendukung untuk daerah yang memang rawan, tetapi pemerintah juga harus melihat potensi dan kondisi masing-masing wilayah,” ujarnya.

0 Komentar