Dalam konteks ini, Teori Perlindungan Hukum dari Philipus M. Hadjon menjadi relevan. Menurut Hadjon, perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif bertujuan mencegah terjadinya sengketa, sedangkan perlindungan hukum represif bertujuan menyelesaikan sengketa setelah pelanggaran terjadi.
Jika dikaitkan dengan Program Mentorship 360, maka pendampingan hukum bagi pelaku UMKM seharusnya diarahkan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif. Pemerintah daerah tidak perlu menunggu pelaku UMKM mengalami pencurian resep, kebocoran database pelanggan, konflik dengan mantan karyawan, atau penyalahgunaan informasi usaha oleh mitra bisnis. Justru pemerintah perlu hadir lebih awal dengan memberikan edukasi hukum yang sederhana, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha kecil.
Karena itu, Mentorship 360 akan semakin kuat apabila dilengkapi dengan satu klaster khusus, yaitu Legal Mentorship for Pelaku UMKM, dengan fokus awal pada perlindungan rahasia dagang. Klaster ini tidak harus dibuat berat seperti kuliah hukum. Materinya justru harus praktis, sederhana, dan dekat dengan persoalan sehari-hari pelaku UMKM.
Baca Juga:Perkuat Kepercayaan Publik, Instansi Kesehatan se-Karawang Komitmen Tolak KKN Lewat Pakta Integritas7 Kuda Hitam Paling Berbahaya di Piala Dunia 2026: Siap Guncang Raksasa dan Curi Perhatian Dunia
Materi pendampingan dapat dimulai dari pengenalan apa itu rahasia dagang, cara mengidentifikasi informasi penting dalam usaha, cara membuat perjanjian kerahasiaan sederhana, klausul rahasia dagang dalam perjanjian kerja, klausul larangan membocorkan informasi dalam kerja sama reseller, manajemen akun digital usaha, pengamanan data pelanggan, hingga langkah awal membuat somasi apabila terjadi pelanggaran.
Dengan tambahan klaster ini, Mentorship 360 akan menjadi lebih lengkap. Pelaku UMKM tidak hanya didorong untuk siap produksi, siap digital, siap pembukuan, dan siap masuk pasar, tetapi juga siap secara hukum. Sebab, usaha yang naik kelas tanpa perlindungan hukum ibarat rumah yang dibangun indah, tetapi pintunya tidak dikunci.
Karawang memiliki peluang besar untuk menjadi daerah yang tidak hanya mendorong pelaku UMKM berkembang secara ekonomi, tetapi juga membangun kesadaran hukum sejak awal. Pemerintah daerah perlu semakin melek bahwa perlindungan pelaku UMKM bukan hanya soal modal, alat produksi, dan promosi. Perlindungan juga berarti memastikan agar ide, resep, metode, sistem, dan informasi bisnis pelaku UMKM tidak mudah diambil atau disalahgunakan oleh pihak lain.
