Pada akhirnya, Mentorship 360 Karawang telah membuka jalan penting bagi pelaku UMKM untuk tumbuh lebih terarah. Namun, pertumbuhan usaha seharusnya tidak hanya diukur dari naiknya omzet, luasnya pasar, atau menariknya kemasan produk. Pertumbuhan yang sejati juga harus diikuti dengan kemampuan melindungi aset usaha, termasuk rahasia dagang yang menjadi jantung dari keberlangsungan bisnis.
Sehingga memperkuat Mentorship 360 dengan klaster hukum bukanlah kritik untuk melemahkan program pemerintah, melainkan gagasan konstruktif agar program ini semakin lengkap, relevan, dan berdampak jangka panjang bagi pelaku UMKM Karawang. Sebab, pelaku UMKM yang kuat bukan hanya mereka yang mampu bersaing di pasar, tetapi juga mereka yang mampu menjaga rahasia, nilai, dan masa depan usahanya sendiri. (*)
