Sembunyikan Sabu 35 Gram di Alat Kontrasepsi, IRT di Karawang Diciduk Polres Karawang

IRT di Karawang Diciduk Polres Karawang.
Sembunyikan Sabu 35 Gram di Alat Kontrasepsi, IRT di Karawang Diciduk Polres Karawang. --kbeonline.id
0 Komentar

KARAWANG, KBEONLINE.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Karawang berhasil meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) disebuah kontrakan di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar.

“Tersangka berinisial, LS (33) merupakan warga Puloharapan Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan.

Kapolres melalui Kasi humas mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, (6/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Dusun Campea, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Baca Juga:Karawang Jadi Tuan Rumah Kongres XI AMS, Ratusan Kader Hadir dari Berbagai DaerahSiapkan Infrastruktur Kawasan Cerdas, Suryacipta Mulai Konstruksi Smartpolitan Building

“Pengungkapan ini bermula, kami dapat informasi masyarakat adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kampungsawah,” ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Unit III Sat Res Narkoba Polres Karawang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai. Pada pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka LS di rumah kontrakan tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan modus operandi, di mana tersangka menyembunyikan sebagian barang bukti di dalam sebuah alatu kontrasepsi,” jelasnya.

Menurut Kapolres melalui Kasi humas, berdasarkan hasil pemeriksaan, LS interogasi di lapangan, mengaku mendapatkan barang haram jenis sabu tersebut dari seorang pria bernama Bakar, yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 35,05 gram. Serta 1 buah alat kontrasepsi yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih (sabu). 1 (satu) bungkus plastik berbalut lakban merah fragile yang di dalamnya berisi kristal warna putih (sabu). 1 (satu) unit handphone merk Realme (Model RMX5388) beserta simcard, yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, LS dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsidair: Pasal 609 Ayat (2) juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

0 Komentar