Iwan mengatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol yang ditemukan saat sidak tersebut saat ini tengah dalam proses penanganan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Karawang guna dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan perizinan berusaha akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui tim pengawasan terpadu yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Kisah Pilu Jajat PMI Karawang: Demi Bayi 8 Bulan, Berangkat Cari Rezeki, Pulang dengan Tubuh yang Tak BerdayaTAK ADA AMPUN! PHRI Karawang Desak Pemkab Tindak Tegas Aktivitas LGBT dan Pelanggaran Izin Usaha
“Kami akan terus melakukan pengawasan perizinan secara berkelanjutan bersama tim pengawasan terpadu, dan mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan serta tidak menjalankan usaha yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Siska)
