Sidak Bupati Karawang Temukan Dugaan Pelanggaran Izin Minol di Dua Tempat Hiburan Malam

Dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol di dua THM Karawang
Pemerintah Kabupaten Karawang menemukan dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol di dua tempat hiburan malam (THM) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, pada Sabtu (13/6) malam.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menemukan dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol di dua tempat hiburan malam (THM) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, pada Sabtu (13/6) malam.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan F, mengatakan dua tempat hiburan malam yang menjadi temuan dalam sidak tersebut adalah The Rain dan Masterpiece.

Ia menjelaskan, The Rain diketahui belum memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) A, B, maupun C. Karena itu, petugas Satpol PP mengambil tindakan dengan menutup sementara gudang tempat penyimpanan minuman beralkohol tersebut.

Baca Juga:Kisah Pilu Jajat PMI Karawang: Demi Bayi 8 Bulan, Berangkat Cari Rezeki, Pulang dengan Tubuh yang Tak BerdayaTAK ADA AMPUN! PHRI Karawang Desak Pemkab Tindak Tegas Aktivitas LGBT dan Pelanggaran Izin Usaha

“Untuk The Rain, kami menemukan belum adanya SKPL A, B, dan C, sehingga dilakukan penutupan sementara gudang atau tempat penyimpanan minol oleh Satpol PP sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi,” ujarnya, Senin (15/6).

Sementara itu, Masterpiece diduga menggunakan dokumen SKPL golongan B dan C yang tidak sesuai dengan ketentuan. Atas temuan satpolpp kabupaten karawang akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

Meski demikian, operasional karaoke keluarga di lokasi tersebut tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa karena penyegelan hanya dilakukan pada tempat penyimpanan/gudang minuman beralkohol.

“Pihak manajemen Masterpiece mengaku telah memiliki SKPL B dan SKPL C yang ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi. Padahal kewenangan penerbitan SKPL B dan C berada di pemerintah kabupaten atau kota, sehingga dokumen tersebut diduga palsu,” jelasnya.

Ia menerangkan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menempatkan usaha minuman beralkohol sebagai usaha dengan tingkat risiko tinggi, untuk SKPL-B dan SKPL- C kewenangan penerbitan ada di Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu, kata dia, Permendag Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran Minuman Beralkohol Pasal 45 Ayat (1) secara jelas menyebutkan bahwa bupati atau wali kota berwenang menerbitkan SKPL B dan SKPL C kepada pelaku usaha sesuai kewenangannya.

“Untuk SKPL B dan C kewenangannya berada di pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SKPL A menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tuturnya.

0 Komentar