KBEONLINE.ID KARAWANG – Sedikitnya akan ada lima konser musik dengan skala nasional yang akan digelar di Karawang pada tahun 2026, mulai dari Perunggu, The Cangcuters, hingga Dewa19. Menyikapi hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang meminta promotor untuk taat terhadap kewajiban pajak hiburan agar izin penyelenggaraan tidak kena evaluasi pada kegiatan berikutnya, Senin (26/6/2026).
Lebih lanjut, Bapenda Kabupaten Karawang mengungkapkan agar seluruh penyelenggara konser musik maupun event berbayar agar berkoordinasi dan melaporkan kewajiban perpajakan sebelum kegiatan berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus menghindari persoalan administrasi saat acara digelar.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menegaskan komunikasi sejak awal menjadi hal yang wajib dilakukan oleh setiap event organizer (EO). Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar seluruh persyaratan administrasi, termasuk Nomor Pokok Pajak Daerah (NPPD), telah dipenuhi sebelum penyelenggaraan acara.
Baca Juga:Didatangi dan Dihubungi Berkali-kali, PLN UP3 Cikarang Belum Beri Penjelasan Soal Pemadaman Listrik BergilirIntervensi Gizi dan Program Pencegahan Sejak Remaja Berhasil Tekan Angka Stunting di Karawang
“Pesan kami, sebelum event dimulai harus komunikasi dulu dengan Bapenda. Kami tidak ingin ketika acara sudah berjalan petugas kami harus turun mendadak ke lapangan. Lebih baik dari awal ada komunikasi, karena ada pertanggungjawaban yang harus dipenuhi,” ujar Sahali saat ditemui, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, Bapenda kini terus memperkuat pengawasan terhadap potensi penerimaan pajak dari sektor hiburan. Pengawasan dilakukan dengan mencocokkan laporan penjualan tiket dari penyelenggara dengan data yang dimiliki Bapenda, termasuk hasil pemantauan di lapangan melalui sistem ticketing dan jumlah penonton yang melewati pintu pemeriksaan.
“Kita lakukan pengawasan secara intens. Kalau mereka terlambat melaporkan, kita komunikasikan kapan pembayarannya. Kita juga menghitung selisihnya karena memiliki alat hitung sendiri untuk mencocokkan data yang dilaporkan penyelenggara. Jadi akurasi datanya tetap terjaga,” jelasnya.
Sebagai upaya memperkuat kepatuhan, Bapenda juga akan menjalin koordinasi dengan instansi pemberi izin, termasuk Kepolisian. Rekam jejak kepatuhan pajak penyelenggara akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam penerbitan izin kegiatan berikutnya.
“Ke depan akan kami komunikasikan dengan pihak yang mengeluarkan izin, seperti Polres. Jadi ketika ada penyelenggara yang sebelumnya tidak memenuhi kewajiban atau tidak memberikan kontribusi sesuai aturan, hal itu akan menjadi bahan evaluasi dalam penerbitan izin event selanjutnya,” tegas Sahali.
