HM Kunang Diklaim Harus Dioperasi Pengacara Minta Hakim Ubah Status Penahanan Jadi Tahanan Kota

HM Kunang, mengajukan permohonan perubahan status penahanan menjadi tahanan kota
Tim penasihat hukum terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, mengajukan permohonan perubahan status penahanan menjadi tahanan kota. Permohonan itu diajukan karena HM Kunang disebut membutuhkan perawatan medis intensif akibat gangguan kesehatan.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Tim penasihat hukum terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, mengajukan permohonan perubahan status penahanan menjadi tahanan kota. Permohonan itu diajukan karena HM Kunang disebut membutuhkan perawatan medis intensif akibat gangguan kesehatan yang dideritanya.

Ketua tim penasehat hukum, Yusnaniar mengatakan, kliennya harus dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan lanjutan. Sementara fasilitas kesehatan di rumah tahanan di Bandung belum memadai.

“Kondisinya Abah Kunang kalau keterangan dari rutan, beliau harus dioperasi, sedangkan peralatan di dalam tidak memadai. (Sakitnya) prostat tapi sudah membatu, sehingga itu harus diangkat untuk dioperasi,” kata Yusnaniar kepada Cikarang Ekspres.

Baca Juga:Babak Pertama Ronaldo Cetak Dua Gol, Portugal Unggul atas Uzbekistan 3-0 di Piala Dunia 2026Cara Nonton Live Streaming Piala Dunia 2026 Portugal vs Uzbekistan

Permohonan perubahan status penahanan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (22/6). Namun, majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra belum mengabulkan permohonan itu karena masih ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, salah satunya surat rujukan rumah sakit yang dituju.

“Mungkin permohonan kami akan dikabulkan karena tinggal satu surat lagi dari Kepala Rutan, sama klinik yang ada di dalam, merujuk ke rumah sakit mana. Akan kami penuhi, dan semoga di sidang berikutnya bisa dikabulkan,” ucap dia.

Dalam sidang sebelumnya, tim penasehat hukum mengajukan perubahan status tahanan kota untuk memudahkan kliennya menjalani perawatan, baik menjelang maupun pasca operasi. Mereka bahkan sempat mengajukan rumah sakit di Cikarang sebagai rujukan.

Akan tetapi Yusnaniar menyebut, pihaknya akan menyerahkan rujukan rumah sakit pada pihak rutan. “Kemungkinan nanti tergantung daripada rutan, kemana dia merujuk, yang tahu rumah sakit yang bisa cepat membantunya,” kata dia.

Seperti diketahui, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa menerima aliran dana dari Sarjan, pihak kontraktor di Bekasi. Aliran dana itu diduga sebagai suap atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam sidang terakhir, sejumlah saksi yang memberikan keterangan mengaku mengantarkan uang dalam bentuk bungkusan dari Sarjan pada Ade. Bungkusan berisi uang itu diantarkan beberapa kali dengan nilai mencapai Rp 8,5 miliar. Pihak Ade mengakui menerima uang tersebut. Namun mereka berkilah uang bukan merupakan suap tapi pinjaman. (Iky)

0 Komentar