“Malam ini kami menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Masa waktu yang diberikan sebelumnya sudah berakhir, sehingga kami kembali melakukan pengecekan terhadap lima tempat hiburan yang pernah kami sidak terkait perizinan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penghentian sementara tidak diberlakukan terhadap seluruh aktivitas usaha, melainkan secara khusus pada operasional bar dan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C yang belum memiliki izin sesuai ketentuan.
“Untuk sementara aktivitas bar dan penjualan minol golongan B dan C dihentikan. Area yang disegel tidak boleh digunakan sampai seluruh persyaratan perizinan selesai. Sementara itu, aktivitas restoran atau kafe masih dapat berjalan,” jelasnya.
Baca Juga:Pemkab Karawang Siapkan Penataan Kawasan Cikampek, Penertiban Dijadwalkan Pertengahan Juli 2026DPRD Karawang dan Pemda Serap Aspirasi Masyarakat, Dukung Keberlanjutan Program MBG
Prasetya menegaskan, penghentian sementara tersebut bersifat administratif dan dapat dicabut setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi oleh pengelola. Pemerintah daerah, kata dia, pada prinsipnya mendukung dunia usaha untuk tetap berkembang, namun seluruh pelaku usaha wajib menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Karawang mengapresiasi sikap kooperatif para pengelola usaha yang bersedia mengikuti ketentuan dan berkomitmen menyelesaikan dokumen administrasi yang dibutuhkan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan peringatan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
“Apabila ada pelanggaran terhadap pernyataan yang sudah disepakati, konsekuensinya bisa sampai pencabutan izin usaha dan penutupan permanen,” tegas Prasetya. (Siska)
