KBEONLINE.ID KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam menegakkan ketentuan perizinan usaha dengan menghentikan sementara operasional bar dan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di lima tempat hiburan malam (THM). Dari lima lokasi yang diperiksa, dua di antaranya dilakukan penyegelan pada area bar sebagai bentuk penegakan aturan terhadap usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
Langkah tersebut dilakukan pada Rabu malam, 24 Juni 2026, melalui kegiatan pengawasan lapangan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas inspeksi sebelumnya yang telah memberikan kesempatan kepada para pengelola tempat usaha untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan kembali dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, legal, dan bertanggung jawab.
Baca Juga:Pemkab Karawang Siapkan Penataan Kawasan Cikampek, Penertiban Dijadwalkan Pertengahan Juli 2026DPRD Karawang dan Pemda Serap Aspirasi Masyarakat, Dukung Keberlanjutan Program MBG
Adapun lima tempat hiburan malam yang menjadi sasaran pengawasan, yakni New Rich, Brotherhood, Tropical, D’Tipsy, dan D’Sultan Reborn. Seluruh lokasi tersebut didatangi langsung oleh tim untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, khususnya pada aktivitas bar dan penjualan minuman beralkohol.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, turut memantau langsung jalannya kegiatan bersama jajaran Satpol PP. Keterlibatan lintas perangkat daerah dalam kegiatan ini menjadi bentuk sinergi pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan dan penegakan regulasi di sektor usaha hiburan.
Tim memulai pemeriksaan dari New Rich di kawasan Grand Taruma, kemudian melanjutkan peninjauan ke Brotherhood dan Tropical yang berada di kawasan yang sama. Dalam pelaksanaannya, petugas memasang segel dan garis pengamanan pada area bar di sejumlah lokasi sebagai penanda penghentian sementara operasional yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, DA Prasetya, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah masa waktu yang sebelumnya diberikan kepada pengelola untuk melengkapi perizinan telah berakhir.
