KRYD di Jalan Tuparev Karawang: 81 Motor Diamankan dan 150 Pengendara Ditilang

Polresta Karawang melaksanakan kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Tuparev,
Polresta Karawang melaksanakan kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kabupaten Karawang, Sabtu (8/8/2026) malam.
0 Komentar

KBBEONLINE.ID KARAWANG – Polresta Karawang melaksanakan kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kabupaten Karawang, Sabtu (8/8/2026) malam. Kegiatan tersebut digelar sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi tawuran, balap liar, aktivitas geng motor, pelanggaran lalu lintas serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, pelaksanaan KRYD merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan sekaligus menciptakan situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi program GAZZ Karawang, yakni Gerak Cepat, Hadir Tepat, dengan mengedepankan respons cepat dan kehadiran personel pada lokasi yang dinilai membutuhkan pengawasan serta pengamanan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas bersama Perwira Siaga dan Pleton Siaga Polresta Karawang melakukan pemeriksaan di saksikan PJU Polresta Karawang, terhadap kendaraan bermotor yang melintas, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan dan pengendara. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta memberikan tindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:10 Buah Populer di Masa Lalu Namun Kini Mulai Langka dan Hampir PunahBacok Korban dan Gasak Rp30 Juta, 6 Perampok Sadis di Cibitung Akhirnya Ditangkap

Dari hasil pelaksanaan KRYD, petugas mengeluarkan sebanyak 150 lembar tilang, mengamankan 81 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti, serta mengamankan 69 buah STNK/SIM. Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus mencegah kendaraan maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Selain penindakan, personel juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melakukan balap liar maupun aktivitas yang dapat memicu gangguan Kamtibmas. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya aksi tawuran, geng motor dan kejahatan jalanan lainnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar Jalan Tuparev secara umum berjalan aman, tertib dan kondusif. Tidak ditemukan adanya kejadian menonjol berupa tawuran maupun aksi balap liar. Kegiatan KRYD akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Karawang.

0 Komentar