Pemkab Karawang Siapkan Penataan Kawasan Cikampek, Penertiban Dijadwalkan Pertengahan Juli 2026

Penataan Kawasan Cikampek
Pemerintah Kabupaten Karawang melaksanakan joint inspection atau pengawasan bersama sebagai langkah awal penataan kawasan Cikampek, Rabu (24/6)
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melaksanakan joint inspection atau pengawasan bersama sebagai langkah awal penataan kawasan Cikampek, Rabu (24/6). Kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antarinstansi sekaligus meninjau langsung kondisi lapangan sebelum penataan dilaksanakan.

Kegiatan tersebut melibatkan Tim Penataan Cikampek di antaranya PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bapperida, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kabupaten Karawang, Disperindag, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kecamatan Cikampek.

Camat Cikampek, Adi Firmansyah, mengatakan joint inspection ini dilaksanakan untuk menyatukan pemahaman seluruh pihak mengenai rencana penataan kawasan yang akan segera dijalankan. Selain itu, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk melihat secara langsung titik-titik yang menjadi fokus penanganan di lapangan.

Baca Juga:DPRD Karawang dan Pemda Serap Aspirasi Masyarakat, Dukung Keberlanjutan Program MBGKarawang Sudah Bergerak, Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Protes MBG dan KDMP yang Dinilai Merugikan Masyarakat

Menurut Adi, peninjauan lapangan penting dilakukan agar pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait memiliki gambaran yang sama mengenai kondisi eksisting di lapangan. Dengan demikian, proses penataan dapat dilaksanakan secara terukur, baik dari sisi teknis maupun administratif.

Ia menjelaskan, sejumlah titik yang ditinjau merupakan area yang beririsan dengan jalur maupun lahan milik PT KAI. Karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai penting agar proses penataan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Tujuan joint inspection ini adalah untuk menyamakan persepsi dan meninjau langsung kondisi eksisting di lapangan, termasuk beberapa titik yang beririsan dengan jalur maupun berada di lahan milik PT KAI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adi menyebut hasil peninjauan ini akan menjadi dasar tindak lanjut penataan oleh seluruh pihak. Dalam tahap awal, PT KAI bersama Satpol PP akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berada di lokasi yang masuk dalam rencana penataan.

“Setelah peninjauan ini, tindak lanjutnya adalah penyampaian surat pemberitahuan awal terkait lokasi-lokasi yang akan dilaksanakan penataan,” jelasnya.

Penataan yang direncanakan di kawasan Cikampek meliputi normalisasi drainase, revitalisasi trotoar, serta revitalisasi taman. Langkah tersebut disiapkan untuk memperbaiki kualitas lingkungan kawasan, mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, dan menciptakan ruang publik yang lebih tertata.

Pemkab Karawang menargetkan penertiban di kawasan tersebut dapat dilaksanakan pada pertengahan Juli 2026. Sebelum tahap itu dilakukan, proses sosialisasi dan pemberitahuan akan lebih dahulu disampaikan kepada pihak-pihak yang terdampak agar pelaksanaan penataan berjalan tertib dan kondusif.

0 Komentar