Ironis! Oknum Guru Pelaku Pelecehan Hanya Disanksi Sementara Tapi Korbanya Siswi SMA di Cibuaya Dikeluarkan

Nasib Malang Siswa Kelas XII SMA Cibuaya Dikeluarkan dari Sekolah
Nasib malang menimpa seorang siswi kelas XII SMA di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Usai diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum gurunya, ia kini justru diduga dikeluarkan dari sekolah, sementara sang pelaku hanya dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG – Nasib malang menimpa seorang siswi kelas XII SMA di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Usai diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum gurunya, ia kini justru diduga dikeluarkan dari sekolah, sementara sang pelaku hanya dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

Hal tersebut disampaikan oleh keluarga korban melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Karawang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Gubernur Jawa Barat, dan Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Pihak sekolah secara lisan menyampaikan kepada ibu korban pada 24 Juni 2026 bahwa siswi tersebut dikembalikan kepada orang tua.

Baca Juga:‎Integrasi Nilai-Nilai Fiqih Sosial dalam Pembentukan Karakter Peserta DidikGaji UMR Karawang-Cikarang Sekitar Rp5 Juta, Begini Cara Mengatur Keuangan agar Tetap Bisa Menabung Investasi

Namun hingga kini, keluarga mengaku belum menerima surat keputusan resmi mengenai status pendidikan korban. Menilai, keputusan tersebut justru menjadikan korban sebagai pihak yang paling dirugikan.

“Kami sangat keberatan karena anak kami adalah korban, bukan pelaku. Keputusan ini justru memperparah beban psikologis dan trauma yang dialaminya,” ujar Perwakilan keluarga korban, Ahmad Alexa dalam video

Ahmad Alexa mengatakan, kasus dugaan pelecehan yang melibatkan oknum guru itu sebelumnya telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Meski demikian, mereka mempertanyakan keputusan sekolah yang diduga menghentikan hak korban untuk mengenyam pendidikan.

Keluarga meminta Pemkab Karawang, Pemprov Jawa Barat, Cadisdik Jawa Barat Wilayah IV, serta instansi terkait segera turun tangan memastikan korban tetap dapat menyelesaikan pendidikannya.

Mereka menegaskan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dan akses pendidikan tanpa diskriminasi, terlebih ketika berstatus sebagai korban tindak kekerasan seksual.

Di sisi lain, keluarga mengaku memperoleh informasi bahwa oknum guru yang diduga terlibat hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan apabila korban justru kehilangan hak untuk bersekolah.

“Jangan sampai korban kehilangan masa depan akibat peristiwa yang bukan kesalahannya,” ujar Ahmad.

Baca Juga:Mengapa Oli Gardan Motor Matic Wajib Diganti? Ini Bahaya yang Mengintai Jika Terlambat GantiOlahraga Bersama Hari Bhayangkara, Polres Karawang Banjir Doorprize Umrah dan Sepeda Motor

Redaksi juga telah berupaya mengkonfirmasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/6/2026) sore, namun hingga berita ini diterbitkan pihak sekolah belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Humas Cadisdik Wilayah IV Jawa Barat, Naufal Ridwan, belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait dugaan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pihak sekolah sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

0 Komentar