KBEonline.id – Setelah dituntut tujuh tahun penjara, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang melayangkan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam pembelaannya, Ade justru membalik tudingan jaksa dengan menegaskan uang Rp 8,5 miliar yang disebut sebagai suap ijon proyek dalam pengaturan pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi bukanlah fee, melainkan pinjaman kepada pengusaha Sarjan.
Pledoi tersebut dibacakan kuasa hukum Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bandung pada Rabu 12 Agustus 2026.
Baca Juga:Wujud Kepedulian, Kapolres Batu Bara Serahkan Bantuan Kursi Roda Pesawahan di Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya, Cibuaya dan Pedes Kekeringan, Ini Reaksi DPRD Karawang
Perkara hukum yang menyeret ayah dan anak tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengaturan paket pekerjaan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp12 miliar.
Mengenakan kemeja hitam dan kopiah, Ade menyampaikan keberatannya terhadap sejumlah poin yang menjadi pokok perkara. Salah satunya yang disorot yakni terkait status uang Rp 8,5 miliar yang disebut berasal dari Sarjan, pengusaha yang menjadi salah satu pihak dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, Bupati Bekasi nonaktif itu secara tegas membantah uang tersebut merupakan suap. Ade bahkan menyebut adanya rekayasa dalam dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Menurutnya, proyek-proyek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut telah melalui proses lelang pada 2025, saat Kabupaten Bekasi masih dipimpin Dedy Supriyadi selaku Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.
“Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp 8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek,” kata Ade Kusawara Kunang saat membacakan nota pembelaannya.
Kuasa Hukum: Unsur Suap Tak Terbukti
Semenatara itu, kuasa hukum Ade, I Wayan Suka Wirawan, menilai JPU gagal membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dan dituntutkan kepada kliennya.
Menurut Wayan, persoalan utama dalam perkara tersebut adalah pembuktian apakah aliran uang itu benar merupakan hadiah atau suap yang berkaitan dengan tindakan jabatan tertentu dan bertentangan dengan kewajiban terdakwa.
Baca Juga:Baru 100 Hari Letkol Inf Nanda Siswanto Komandoi Kodim 0604/Karawang Banyak Program Masyarakat TerwujudAlhamdulillah Wasyukurillah, Pendapatan Kabupaten Bekasi Sudah Tembus Rp 2,02 Triliun
“Kami melihat dari penasihat hukum bahwa itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh, apalagi secara sah dan meyakinkan. Tidak bisa kita katakan itu terbukti. Itu sama sekali tidak terbukti,” ujar Wayan.
