Ade Kunang Balik Tudingan Jaksa: Rp 8,5 Miliar Bukan Fee Ijon Proyek

Ade Kunang
Sidang Ade Kunang di PN Bandung.
0 Komentar

Wayan menegaskan, setiap fakta dalam perkara pidana harus dapat diverifikasi dan didukung alat bukti yang sah. Menurutnya, setiap keraguan yang tidak dapat dibantah dengan alat bukti tidak dapat begitu saja diubah menjadi kepastian untuk menghukum terdakwa.

Wayan juga menyoroti persoalan daftar proyek yang menjadi bagian dari perkara. Ia menyebut pihaknya tidak menemukan adanya perintah, baik secara lisan maupun dalam bentuk rekaman atau bukti tertulis, yang menunjukkan keterlibatan Ade dalam pengaturan proyek-proyek tersebut.

“Sekarang kita lihat sebagai contoh list proyek. Kita sudah lihat dari awal tidak ada perintah, begitu juga secara lisan, rekaman, bukti tertulis itu sama sekali tidak ada,” katanya.

Baca Juga:Wujud Kepedulian, Kapolres Batu Bara Serahkan Bantuan Kursi Roda Pesawahan di Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya, Cibuaya dan Pedes Kekeringan, Ini Reaksi DPRD Karawang

Dituntut Tujuh Tahun

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ade Kuswara Kunang dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin 3 Agustus 2026 lalu.

Dalam perkara yang sama, ayah Ade, H.M. Kunang alias Abah Kunang, dituntut empat tahun penjara.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa satu Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta, dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dua H.M Kunang, empat tahun penjara,” kata JPU.

Ade dan H.M. Kunang sebelumnya didakwa menerima uang dari sejumlah pihak terkait proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dengan total lebih dari Rp12 miliar.

Dari jumlah tersebut, Ade disebut menerima Rp11,4 miliar dari Sarjan. Sementara H.M. Kunang alias Abah Kunang disebut menerima Rp1 miliar dari Sarjan.

Selain itu, terdapat aliran uang dari Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar serta sejumlah aliran dana lainnya dari perusahaan kontraktor.

Dalam dakwaannya, Ade dan H.M. Kunang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:Baru 100 Hari Letkol Inf Nanda Siswanto Komandoi Kodim 0604/Karawang Banyak  Program Masyarakat TerwujudAlhamdulillah Wasyukurillah, Pendapatan Kabupaten Bekasi Sudah Tembus Rp 2,02 Triliun

Pledoi telah disampaikan. Selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa, sebelum menjatuhkan putusan. (Iky)

0 Komentar