Ada Kuota 440 Siswa dari SMPN Cikarang Selatan 01, Siapkan 11 Rombel untuk Tahun Ajaran 2026/2027

SMPN Cikarang Selatan 01
SMPN Cikarang Selatan 01, Kecamatan Cikarang Selatan membuka penerimaan murid baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
0 Komentar

KBEONLINE.ID CIKARANG SELATAN – SMPN Cikarang Selatan 01, Kecamatan Cikarang Selatan membuka penerimaan murid baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Tahun ini, sekolah tersebut menyediakan kuota sebanyak 440 peserta didik baru yang akan ditempatkan dalam 11 Rombongan Belajar (Rombel).

Kepala SMPN Cikarang Selatan 01, Samingan mengatakan, penerimaan peserta didik baru di SMPN Cikarang Selatan 01 berdasarkan keputusan bupati yang berlaku pada tahun ini.

Baca Juga:Satpol PP Karawang Tertibkan Botol Bekas yang Digantung Warga di Tiang Listrik Jalan TuparevArena Mobile Legends Memanas! Polres Karawang Cari Tim Terkuat untuk Melaju ke Tingkat Polda Jabar

” Untuk jalur afirmasi, prestasi akademik, non akademik dan mutasi sudah selesai. Secara umum aman, lancar dan terkendali, ” kata Samingan, Jumat (26/6/26).

Ia menjelaskan, jalur afirmasi dibuka pada tanggal 17-18 juni. Kemudian jalur mutasi juga di tanggal 17-18 juni. Peserta didik baru yang sudah di terima sedang melakukan registrasi.

“Jalur afirmasi 20 persen 88 siswa, jalur mutasi 5 persen 22 siswa. Kemudian jalur perestasi 25 persen 110 siswa itu terbagi dalam prestasi akademik 66 siswa dan non akademik 44 siswa,’ jelasnya.

Kemudian, untuk jalur zonasi atau domisili akan di buka pada senin 29 Juni hingga 2 Juli 2026. Samingan menyebut, Semua penerimaan peserta didik baru bardasarkan aturan Peraguran Bupati.

” Untuk domisili persyaratannya itu Kartu Keluarga (KK) yang harus sudah terbit minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Kemudian nama orang tua wali di KK harus sama dengan yang ada di rapot atau ijasah atau sama dengan di akta kelahiran. Yang berikutnya KK terbaru boleh di gunakan jika ada alasan, ada orang tua meninggal, atau orang tua bercerai tapi harus dilampirkan akta lainnya kalau memang orang tuanya bercerai,” tandasnya. (mil)

0 Komentar