“Kementerian Ketenagakerjaan sedang mendorong agar berbagai job portal bergabung ke Karirhub sehingga nanti tercipta satu data ketenagakerjaan nasional,” ucapnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, Disnaker Kabupaten Bekasi terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan, termasuk yang berada di kawasan industri, agar melaporkan setiap lowongan kerja melalui Karirhub sesuai ketentuan Perpres Nomor 57 Tahun 2023.
“Kami terus berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar perusahaan mau melaporkan lowongannya melalui Karirhub. Harapannya, ketika perusahaan membuka rekrutmen tidak perlu lagi memposting di berbagai tempat, cukup melalui Karirhub yang sudah terintegrasi dengan platform SIP Kerja milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” katanya.
Baca Juga:Tim Bola Voli Karawang Kawinkan Tiket Lolos ke Popda Jabar 2027, Plt Ketum PBVSI: Prestasi MembanggakanJalan Bergelombang, Truk Bermuatan Ribuan Ember Cat Terguling di Interchange Karawang Barat
Ali menegaskan bahwa kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan telah diatur dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023, dengan aturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Namun, kewenangan pemberian sanksi berada di tangan pengawas ketenagakerjaan, bukan Dinas Ketenagakerjaan kabupaten.
“Ranah sanksi ada di pengawas ketenagakerjaan. Sementara kami di daerah lebih fokus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar patuh terhadap ketentuan wajib lapor lowongan pekerjaan,” pungkasnya. (Iky)
