Di sisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana memprioritaskan sedikitnya tiga kegiatan pembangunan di setiap desa pada tahun 2027. Desa akan diberikan ruang untuk menentukan kebutuhan yang paling mendesak sebagai skala prioritas pembangunan.
“Insyaallah tahun 2027 akan memprioritaskan minimal tiga kegiatan di desa. Yang dibutuhkan dan menjadi skala prioritas akan kita dahulukan,” katanya.
Sementara itu, menanggapi status anggota BPD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Asep menyebut hal tersebut masih diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, PPPK menerima gaji dari APBD, sedangkan anggota BPD memperoleh tunjangan dari APBDes.
Baca Juga:Polres Karawang Sikat Jaringan Narkotika dan Obat Keras: 32 Tersangka Dicokok Selama JuniāJuli 2026Darurat Kekeringan! Ribuan Hektare Sawah Bekasi Terancam Gagal Panen Karena Kekurangan Air
“Kita sudah lihat di Permendagri. Secara aturan dibolehkan. Nanti akan kita runutkan lagi dan kita diskusikan lagi,” tandasnya. (Iky)
