KBEONLINE.ID KARAWANG — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang kembali mencatatkan hasil gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat keras ilegal. Sepanjang periode Juni hingga 22 Juli 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus kejahatan narkotika dan obat keras dengan mengamankan total 32 orang tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata respons cepat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Dari total 26 kasus yang diungkap, penegak hukum membagi fokus penindakan ke dalam dua kategori utama, yakni tindak pidana narkotika murni serta peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar.
Dalam rinciannya, pihak kepolisian berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dengan barang bukti yang sangat signifikan. Barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu seberat 516,66 gram serta tembakau sintetis atau tembakau gorilla seberat 127,71 gram. Sementara itu, untuk kasus peredaran obat keras tertentu, Satres Narkoba berhasil membongkar 6 kasus dengan menyita barang bukti berupa 80.993 butir pil obat keras.
Baca Juga:Darurat Kekeringan! Ribuan Hektare Sawah Bekasi Terancam Gagal Panen Karena Kekurangan AirFakta Lengkap Tentang Bubur Tambun : Kuliner Legendaris dengan Julukan Bubur Racing Kuasai Jabodetabek
AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan bahwa pengungkapan terbesar pada periode ini terjadi pada 14 Juli 2026 di wilayah Telukjambe Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 101,33 gram dari tangan dua orang tersangka yang berperan sebagai pengedar. Selain itu, pada awal Juni, polisi juga mengamankan puluhan ribu butir obat keras dari seorang pengedar di Kecamatan Kotabaru.
“Seluruh tindakan ini mengikuti ketentuan hukum yang berlaku untuk pemberantasan narkotika di wilayah Karawang, dengan penerapan pasal berlapis demi memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku,” ujar Fiki, Rabu (22/7).
Terkait ancaman hukuman bagi para pelaku, Kapolres merinci bahwa untuk kasus narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram, penyidik mengenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiganya.
Adapun untuk pelaku pelanggaran narkotika jenis sintetis atau tembakau gorilla, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
