Sementara itu, bagi para pengedar obat keras tertentu yang tidak memenuhi standar dan mutu kefarmasian, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. AKBP Fiki menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan yang sah akan ditindak tegas tanpa kompromi.
“Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, ancaman pidana penjara bagi pengedar obat keras ilegal adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp5 miliar,” tegas Fiki.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga membeberkan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Untuk peredaran sabu dan tembakau sintetis, para pelaku menggunakan sistem tempel di mana mereka tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli. Sebaliknya, peredaran obat keras tertentu dilakukan secara langsung melalui transaksi COD (Cash on Delivery) atau dengan cara berkamuflase mendirikan warung sembako dan konter pulsa eceran.
Baca Juga:Darurat Kekeringan! Ribuan Hektare Sawah Bekasi Terancam Gagal Panen Karena Kekurangan AirFakta Lengkap Tentang Bubur Tambun : Kuliner Legendaris dengan Julukan Bubur Racing Kuasai Jabodetabek
Di akhir keterangan, AKBP Fiki menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen masyarakat yang turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.(aufa)
