Jadi Bang Jago dan Keroyok Orang, Anggota Dewan Bekasi Resmi Ditahan

ditahan
DITAHAN: Dipecat dari PDI Perjuangan, kini NY bersama dua rekannya, EB dan B resmi ditahan.
0 Komentar

KBEonline.id- Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib yang kini dialami oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY. Belum lama dipecat dari PDI Perjuangan, kini NY bersama dua rekannya, EB dan B, resmi menghuni Rutan Lapas Cikarang setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pengeroyokan dari penyidik Polres Metro Bekasi pada Rabu (29/07/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut menandai perkara telah memasuki proses penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab para tersangka beserta barang bukti dari penyidik sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk disidangkan.

“Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Fajar Gigih Wibowo.

Baca Juga:Pikades Sukaresmi Cikarang Selatan Memanas, Diiringi Ribuan Loyalis Mulyadi Ibrahim Daftar Pertama Tidak Asal Mutasi Rotasi, Pemkab Karawang Petakan Potensi Pejabat dengan Uji Kompetensi 68 ASN

Menurut Fajar, pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi menyatakan berkas perkara lengkap. Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Polres Metro Bekasi menetapkan NY, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka bersama EB dan B.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Fajar menjelaskan, setelah proses serah terima, jaksa melakukan pemeriksaan singkat untuk memastikan identitas para tersangka beserta kelengkapan barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, JPU memutuskan menahan ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli 2026.

“Jaksa penuntut umum mengambil langkah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fajar.

Fajar menegaskan, penahanan dilakukan karena telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana hasil penyidikan. Selain itu, tindak pidana yang disangkakan juga diancam pidana penjara lima tahun atau lebih sehingga memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.

0 Komentar