BPJS Kesehatan Karawang Klarifikasi Informasi Terkait Pembayaran Klaim Rumah Sakit

BPJS Kesehatan Karawang
BPJS Kesehatan Karawang Klarifikasi Informasi Terkait Pembayaran Klaim Rumah Sakit. (Kbeonline.id)
0 Komentar

BPJS Kesehatan Cabang Karawang juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kelancaran proses pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan mitra. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan dilakukan paling lambat 15 hari kerja sejak Berita Acara Kelengkapan Berkas (BAKB) diterbitkan.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan Cabang Karawang mengajak seluruh fasilitas kesehatan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pengajuan klaim. Kolaborasi dan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan diharapkan dapat mendukung proses administrasi klaim yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:Senam KORMI Karawang Disosialisasikan, Dorong Masyarakat Karawang Hidup Sehat dan BugarSaidah Anwar Nahkodai PBI Karawang, Kepengurusan Periode 2026-2030 Resmi Dilantik

BPJS Kesehatan Cabang Karawang memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan mitra guna memastikan proses klaim berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian dalam pembayaran klaim setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. (Siska)

0 Komentar