KARAWANG, KBEONLINE.ID – BPJS Kesehatan Cabang Karawang memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai adanya tunggakan atau utang pembayaran klaim kepada sejumlah rumah sakit (RS) di wilayah Kabupaten Karawang. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan tunggakan pembayaran klaim, melainkan terdapat sejumlah berkas klaim dari fasilitas kesehatan (faskes) yang masih memerlukan konfirmasi dan perbaikan administrasi.
Informasi tersebut mencuat setelah BPJS Kesehatan Cabang Karawang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang pada Senin (3/8/2026). Dalam forum tersebut, BPJS Kesehatan menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan, verifikasi, hingga pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, HS Rumondang Pakpahan, mengatakan proses verifikasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap pengajuan klaim memenuhi ketentuan administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga:Senam KORMI Karawang Disosialisasikan, Dorong Masyarakat Karawang Hidup Sehat dan BugarSaidah Anwar Nahkodai PBI Karawang, Kepengurusan Periode 2026-2030 Resmi Dilantik
“Klaim yang ditagihkan saat ini masih memerlukan perbaikan dan melengkapi kelengkapan berkas dari pihak fasilitas kesehatan. Langkah ini penting dilakukan agar seluruh proses pengajuan klaim berjalan akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (7/8).
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, setiap pengajuan klaim pelayanan kesehatan wajib melalui proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran administrasi serta pertanggungjawaban pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta.
Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan suatu tagihan masuk dalam kategori klaim pending.
Kondisi tersebut antara lain adanya kekurangan bukti pelayanan medis yang diberikan kepada pasien, ketidaksesuaian pengkodean (coding) diagnosis dan prosedur medis, serta kebutuhan klarifikasi atau verifikasi lebih lanjut terkait legalitas dan kelengkapan administrasi fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan Cabang Karawang telah melakukan koordinasi dan mengimbau fasilitas kesehatan terkait untuk segera melengkapi maupun melakukan koreksi terhadap berkas tagihan yang masih membutuhkan perbaikan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan penyelesaian klaim sesuai ketentuan.
“Proses verifikasi ini bukan untuk menghambat pembayaran, tetapi merupakan tahapan yang harus dilakukan untuk memastikan setiap klaim yang diajukan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rumondang.
