KBEONLINE.ID KARAWANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) mempertanyakan kejelasan pembangunan gedung fakultas yang hingga kini belum dapat digunakan untuk menunjang kegiatan perkuliahan, Kamis (20/8/2026).
Ketua BEM Fasilkom Unsika, Ojan Gayo, mengatakan mahasiswa telah menunggu hampir tujuh tahun sejak pembangunan gedung Fasilkom sebelumnya tersandung perkara dugaan korupsi. Bangunan tersebut kemudian dinilai mengalami cacat konstruksi dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Menurut Ojan, selama beberapa tahun mahasiswa mendapat penjelasan bahwa bangunan tersebut masih menjadi barang bukti sehingga belum dapat ditindaklanjuti.
Baca Juga:5 Tempat Bolen Pastry di Karawang yang Wajib Dicoba dan Harganya Mulai Rp5 Ribuan7 Film yang Sedang Tayang di Bioskop Karawang : Ada Spider-Man hingga Film Horor
Namun, saat ini perkara terhadap bangunan tersebut disebut telah selesai sehingga secara hukum terdapat ruang untuk mengajukan pembangunan kembali. Meski demikian, mahasiswa mengaku belum melihat kejelasan mengenai realisasi pembangunan gedung Fasilkom.
“Hampir tujuh tahun menanti, jadinya gedung Fasilkom ada di mana sih?” ujar Ojan, Kamis (20/8/2026).
Ia mengatakan mahasiswa selama ini hanya mendapatkan sejumlah informasi mengenai rencana pemindahan maupun penggunaan gedung lain untuk Fasilkom. Namun, berbagai rencana tersebut dinilai belum memberikan kepastian.
“Katanya Fasilkom ke kampus 2, katanya pakai gedung ini, gedung itu. Tapi sampai sekarang nihil,” katanya.
Saat ini, lebih dari 900 mahasiswa Fasilkom masih menjalani aktivitas perkuliahan dengan memanfaatkan gedung perpustakaan. Fasilitas yang tersedia disebut hanya terdiri dari enam ruang kelas teori dan empat laboratorium komputer.
Kondisi tersebut dinilai belum sebanding dengan jumlah mahasiswa yang harus dilayani, terlebih Fasilkom membutuhkan fasilitas yang mendukung kegiatan akademik dan praktikum berbasis teknologi.
Ojan juga menyinggung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana untuk menunjang proses akademik serta pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.
Baca Juga:Pemdes Purwadana Gelar Musyawarah Anggota BPD Dusun II, Dede Jalaludin Basar dan Lukman N. Iraz TerpilihRekomendasi Steak Enak di Karawang? Catat 5 Resto Ini
Atas kondisi tersebut, BEM Fasilkom Unsika mulai melakukan serangkaian aksi untuk menarik perhatian pihak rektorat agar persoalan gedung segera mendapatkan kepastian.
Salah satunya dilakukan dengan memasang banner berisi tuntutan dan pertanyaan mengenai kejelasan pembangunan gedung Fasilkom di area gedung yang selama ini dikaitkan dengan fakultas tersebut.
