HUT Karawang ke-393, BPJS Ketenagakerjaan Karawang Buka Layanan BPU di Bazar UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Karawang Buka Layanan BPU di Bazar UMKM.
HUT Karawang ke-393, BPJS Ketenagakerjaan Karawang Buka Layanan BPU di Bazar UMKM. (Karawang Bekasi Ekspres)
0 Komentar

KARAWANG, KBEONLINE.ID – BPJS Ketenagakerjaan Karawang hadir di tengah masyarakat dalam Bazar UMKM untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karawang ke-393 yang digelar di Lapangan Karawangpawitan, Sabtu (5/9).

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan Karawang dalam kegiatan yang berlangsung pada 5–11 September 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi dan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pelaku UMKM dan pekerja mandiri.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, mengatakan pihaknya membuka layanan pendaftaran peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai bentuk komitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Karawang.

Baca Juga:Usai Raih Rintisan Usaha Terbaik, KDMP Pangulah Selatan Tancap Gas Kembangkan BisnisAnak Krakatau Erupsi, Keluarkan Dentuman dan Lava, Masyarakat Diimbau Tak Panik Isu Tsunami

“Dalam kegiatan ini kami membuka akses pendaftaran bagi calon peserta BPU, khususnya masyarakat yang bekerja secara mandiri. Kami ingin memberikan kemudahan agar pekerja mandiri bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya, Sabtu (5/9).

Menurutnya, BPU diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja dan memperoleh penghasilan secara mandiri, seperti ojol, pedagang, petani, nelayan, freelancer, pekerja seni, hingga pelaku usaha mandiri lainnya.

“Siapa pun yang bekerja secara mandiri dan memenuhi ketentuan dapat menjadi peserta BPU. Perlindungan ini penting untuk memberikan jaminan bagi pekerja saat menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya,” jelasnya.

Ia mengatakan, dengan iuran Rp36.800 per bulan, peserta BPU sudah mendapatkan perlindungan dalam tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Perlindungan ini menjadi penting karena risiko kerja bisa terjadi kapan saja. Dengan menjadi peserta, pekerja mandiri memiliki perlindungan yang dapat memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya,” katanya.

Kabar baiknya, pemerintah memberikan relaksasi iuran bagi peserta BPU hingga Desember 2026. Dengan relaksasi tersebut, iuran untuk tiga program JKK, JKM, dan JHT menjadi Rp28.400 per bulan.

“Adanya relaksasi iuran ini menjadi kesempatan bagi pekerja mandiri untuk mendapatkan perlindungan dengan iuran yang lebih ringan. Kami berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini,” tutur Cep Nandi.

Baca Juga:Katalog Promo Superindo Terbaru 5 September 2026, Diskon HIT Anti Nyamuk klg 600ml Rp33.900Kejari Karawang Sita Uang Rp42,5 Miliar dan 115 Sertifikat tanah Aset Milik PT BAS

Untuk mendaftar, masyarakat cukup membawa KTP, memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan yang aktif, serta memenuhi ketentuan usia pendaftaran peserta BPU. Kemudahan tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak pekerja mandiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

0 Komentar