Anggota Polri di Pusaran Kasus Ijon Proyek Pemkab Bekasi, KPK Akhirnya Panggil dan Periksa Yayat Sudrajat

Kasus Ijon Proyek Pemkab Bekasi
Foto : Ilustrasi
0 Komentar

Yayat membenarkan, inisial Lippo itu ditunjukkan untuk dirinya. Sementara inisial SJR merupakan proyek yang didapatkan Sarjan secara langsung.

“Lippo itu saya. SRJ Itu Sarjan, inisial HD itu orang Polda. Sarjan nulis SRJ itu dia dapat (proyek) sendiri,” ucapnya.

Dalam persidangan, Yayat mengatakan tidak tahu perusahaan apa saja yang terafiliasi dengan Sarjan. Hanya saja, dia mengetahui salah satu perusahaan yang dimiliki Sarjan yaitu PT Zaki Mandiri yang diambil dari nama anak terdakwa.

Baca Juga:Abah Setu Minta Maaf soal Video Nabi Muhammad SAW, Majelis Nurul Hikam Bekasi DitutupKasus Korupsi KPR PT BAS, Kejari Karawang Tahan 2 Orang Pejabat Bank di Karawang 

Disinggung mengenai berapa total keuntungan proyek yang sudah didapatkannya dari Sarjan, Yayat mengatakan angkanya mencapai Rp16 miliar. Namun, itu berisi ada keuntungan, ada juga yang memang pinjaman, itu pun dipastikannya akan dikembalikan kepada KPK.

“Total uang yang saya pinjam dan minta Rp16 miliar. Macem-macem lah, dikembalikan, uang asal jangan handphone saya disita,” kata dia.

Yayat membeberkan alasan mengapa dirinya bermain proyek di Pemkab Bekasi. Dia mengatakan, langkah tersebut dilakukan tidak lain untuk mencari uang semata.

“Dilema. Saya kan nyari rejeki, saya tidak nipu, tidak narkoba, saya menyadari saya polisi, saya di Depok nyari kerja di Bekasi. Dan saya tidak mempengaruhi kebijakan di Bekasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang juga turut menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK usai mendengar replik atas pledoinya. Ade mempertanyakan mengapa pihak yang disebut menerima fee Rp16 miliar seperti oknum anggota polisi aktif Yayat Sudrajat berdasarkan fakta persidangan hingga kini belum turut diadili, sementara dirinya dituntut dalam perkara tersebut.

Ade menilai persoalan hukum dalam perkara yang menjerat dirinya tidak semestinya hanya dilihat dari aspek administratif dalam nota pembelaan. Ia meminta jaksa juga menjawab fakta persidangan terkait pihak-pihak yang disebut menerima fee, namun belum diproses hukum.

“Ada kekeliruan administratif terkait masalah pembelaan kita. Tapi bagaimana terkait fakta persidangan?” kata Ade Kuswara Kunang usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu 19 Agustus 2026.

Baca Juga:Kementerian Lingkungan Hidup Tangani Dugaan Oil Spill Cemarajaya Cibuaya, DLH Karawang Kembali Uji SampelJelang Persija Vs Persib di SUGBK, Polres Metro Bekasi Satukan Jakmania dan Viking

Ade kemudian menyinggung nama Yayat Sudrajat, yang disebutnya sebagai anggota polisi aktif dan diduga menerima fee sebesar Rp16 miliar. “Saudara Yayat Sudrajat, notabenenya anggota polisi yang menerima fee, jelas itu dalam fakta persidangan Rp16 miliar,” imbuhnya.

0 Komentar