Namun, ketika ditanya mengenai evaluasi atas kekalahan perkara tersebut, Asep meminta persoalan yang hendak dievaluasi diperjelas.
“Evaluasi kinerjanya apa nih?” kata Asep.
Wartawan kemudian mempertanyakan secara spesifik letak persoalan dalam kerja sama tersebut hingga Pemkab Bekasi kalah dalam perkara sekaligus harus menghadapi kewajiban pembayaran sekitar Rp102 miliar.
Asep kemudian meminta pejabat terkait menjelaskan titik persoalan perkara tersebut.
“Evaluasi salahnya di mana, Bu Asds, Pak Asda?” ujarnya.
Baca Juga:Harhubnas 2026, Dishub Karawang Perkuat Pengaturan Lalu Lintas di Kawasan IndustriLima Balon Muncul di Pilkades Cikampek Timur, Panitia 11 Kejar Kelengkapan Berkas dan Bidik Pemilih Baru
Namun, pejabat yang ditanya memilih berhati-hati memberikan keterangan. “Takut salah,” jawabnya.
Pembahasan mengenai letak persoalan tersebut akhirnya diarahkan kepada Bagian Hukum Pemkab Bekasi.
“Bagian Hukum kali ya. Bagian Hukum, Pak, ya,” ujar pejabat tersebut.
Asep pun menyatakan akan meminta penjelasan lebih lanjut agar tidak keliru memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.
“Iya, makanya yang saya tanyakan nanti. Nanti ya, nanti kan… takut saya salah,” kata Asep.
Sebelumnya diberitakan, Kenyataan pahit harus ditelan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sengketa kerja sama pengelolaan dan pembangunan Pasar Babelan dengan PT Tomako Jaya Persada berujung kekalahan di tingkat kasasi, yang membuat daerah harus menanggung konsekuensi pembayaran sekitar Rp102 miliar.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Edi Mulyadi, mengatakan Pemkab Bekasi telah menyiapkan sejumlah dokumen terkait kerja sama Pasar Babelan selama proses perkara berlangsung.
Baca Juga:Terdampak Kekeringan, Polri-TNI dan BPBD Salurkan Air Bersih untuk Warga Telukjambe TimurJadwal Film Bioskop Trans TV Hari Ini 17 September 2026 Lengkap Sinopsis, Ada Follow Me dan Mindcage
Menurutnya, hasil putusan sengketa tersebut juga telah disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Pemkab telah berupaya dengan kelengkapan dokumen terkait Pasar Babelan. Kekalahan sengketa kerja sama tersebut juga sudah disampaikan kepada pimpinan,” kata Edi kepada Cikarang Ekspres, Selasa (8/9).
Edi menjelaskan, berdasarkan putusan perkara, Pemkab Bekasi memiliki kewajiban membayar sekitar Rp102 miliar kepada pihak penggugat. Namun, terkait pelaksanaannya, pemerintah daerah masih akan membahasnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Terkait pembayaran nantinya akan dibahas dengan TAPD dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya. (Iky)
