BEKASI, KBEONLINE.ID – Enam kantor digedor Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) turun langsung menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta, Kamis (17/9/2026), untuk membongkar dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi (KSO) minyak dan gas bumi yang berlangsung selama 15 tahun.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP pada periode 2009-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk mengusut perkara tersebut.
Baca Juga:Kalah Rp 102 Miliar, Pemkab Bekasi Siapkan Dana Ganti Rugi Pasar Babelan Harhubnas 2026, Dishub Karawang Perkuat Pengaturan Lalu Lintas di Kawasan Industri
“Perkara yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada 2009 hingga 2024,” kata Anang, Kamis (17/9).
Enam lokasi menjadi sasaran penggeledahan. Empat di antaranya berada di lingkungan Pemkot Bekasi, yakni Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Setda, Kantor Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Penyidik juga menggeledah Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Sementara satu lokasi lainnya berada di Sampoerna Strategic, Jalan Sudirman, Jakarta, yakni Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd.
Kejagung menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dari institusi maupun perusahaan yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan migas tersebut.
“Penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dari sejumlah institusi dan perusahaan yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi tersebut,” ungkap Anang.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga Kamis sore, proses hukum tersebut masih berlangsung. Kejagung belum mengungkap dokumen maupun barang yang ditemukan dan diamankan penyidik dari lokasi penggeledahan.
Yang menjadi sorotan, perkara tersebut menyangkut kerja sama yang berlangsung sejak 2009 hingga 2024. Namun, Kejagung belum membeberkan secara detail bentuk dugaan penyimpangan tata kelola, pihak yang diduga bertanggung jawab maupun nilai potensi kerugian negara.
