Kalah Rp 102 Miliar, Pemkab Bekasi Siapkan Dana Ganti Rugi Pasar Babelan 

Ilustrasi Pemkab Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi).
0 Komentar

KBEONLINE.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi harus menanggung konsekuensi panjang sengketa kerja sama Pasar Babelan dengan PT Tomako Jaya Persada yang telah bergulir sejak 2005. Setelah kalah hingga tingkat kasasi, Pemkab Bekasi kini mulai menyiapkan anggaran sekitar Rp102 miliar untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak penggugat.

Bahkan, anggaran untuk membayar kewajiban tersebut disebut tengah dipertimbangkan untuk dialokasikan melalui APBD Perubahan. Artinya, perkara hukum yang bermula dari kerja sama lebih dari dua dekade lalu kini berujung pada kewajiban yang harus ditanggung keuangan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan Pemkab Bekasi akan tetap menjalankan perintah hukum sembari menyiapkan proses penganggaran.

Baca Juga:Harhubnas 2026, Dishub Karawang Perkuat Pengaturan Lalu Lintas di Kawasan IndustriLima Balon Muncul di Pilkades Cikampek Timur, Panitia 11 Kejar Kelengkapan Berkas dan Bidik Pemilih Baru

“Untuk Pasar Babelan nanti kita coba alokasikan juga untuk ganti ruginya di perubahan APBD,” ujar Asep Surya Atmaja di Cikarang Pusat, Kamis (17/9).

Sengketa tersebut bermula dari kerja sama antara Pemkab Bekasi dengan PT Tomako Jaya Persada yang dituangkan dalam surat Nomor 511.2/03.08-DPK/2005 tertanggal 25 April 2005. Kerja sama pengelolaan dan pembangunan Pasar Babelan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum antara kedua pihak.

Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus. Dalam Putusan Nomor 582/Pdt.G/2023/PN.Bks, Pemkab Bekasi dinyatakan kalah.

Pemkab Bekasi selanjutnya menempuh upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 591/PDT/2024/PT.BDG kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Bekasi dan PT Tomako Jaya Persada yang tertuang dalam surat tertanggal 25 April 2005 sah dan mengikat secara hukum.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Pada tahap tersebut, Pemkab Bekasi kembali menghadapi konsekuensi hukum berupa kewajiban pembayaran sekitar Rp102 miliar kepada PT Tomako Jaya Persada.

Asep mengatakan, meski kewajiban tersebut mulai disiapkan melalui penganggaran, proses hukum masih berjalan. Pemkab Bekasi juga masih akan melihat langkah yang dapat ditempuh selanjutnya.

Baca Juga:Terdampak Kekeringan, Polri-TNI dan BPBD Salurkan Air Bersih untuk Warga Telukjambe TimurJadwal Film Bioskop Trans TV Hari Ini 17 September 2026 Lengkap Sinopsis, Ada Follow Me dan Mindcage

“Ya, sambil berproses, kita juga tetap melaksanakan perintah hukum,” katanya.

Besarnya nilai kewajiban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai evaluasi internal Pemkab Bekasi. Terlebih, perkara bermula dari kerja sama yang telah berlangsung sejak 2005 dan baru berujung pada kewajiban pembayaran puluhan miliar rupiah terhadap keuangan daerah.

0 Komentar