24 Orang Terjaring Langgar PPKM Darurat

24 Orang Terjaring Langgar PPKM Darurat
PENINDAKAN : Sedikitnya 24 orang dikenakan sanksi hukuman denda dan dikenakan hukuman sosial karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bekasi.
0 Komentar

Dikenai Sanksi Hukuman Denda dan Sosial

KOTA BEKASI – Melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bekasi. Sedikitnya 24 orang dikenakan sanksi hukuman denda dan dikenakan hukuman sosial. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi. Laksmi mengatakan, mereka yang melanggar yakni meliputi makan di tempat, kerumunan di kawasan kolam renang Jakasampurna. Dan toko jok mobil tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta masih beroperasi. Sebelumnya, kami bersama pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum menggelar operasi yustisi. Seperti yang kita diketahui 3-20 Juli adalah PPKM Darurat, sebelumnya kami sudah sosialisasikan, masih berupa himbauan persuasif, preventif dan teguran,” jelas Laksmi, Kamis (8/7/2021). Menurut Laksmi, bahwa diadakannya operasi yustisi karena kondisi yang sudah darurat. Hal ini dilakukan, untuk meningkatan kedisiplinan masyarakat. Ada 24 orang dikenakan sanksi hukuman denda dan dikenakan hukuman sosial. “Operasi yustisi kali ini kami lakukan karena kondisinya sudah PPKM darurat, agar angka kasus Covid-19 dapat menurun dan tingkat kedisiplinan masyarakat meningkat,” kata Laksmi. Lanjut Laksmi, jika sudah ada imbauan namun belum berefek pada perubahan pelaku. Maka harus ada penegakkan hukum. “Kalau sudah ada himbauan tapi belum berefek pada perubahan pelaku, maka harus ada penegakkan secara hukum, kami laksanakan apa yang menjadi tugas kami sebagai salah satu aparat penegak hukum,” ungkapnya. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah serius dalam melaksanakan PPKM darurat yang telah diinstruksikan. Sistem dengan digelarnya operasi yustisi ini menerapkan standarisasi dan menjadi titik penentu untuk membuat efek jera. Agar tidak menjadi kekosongan hukum Kajari Kota Bekasi menyarankan. Supaya dibuatkan Peraturan Wali Kota Bekasi untuk menindak lanjut mengenai operasi yustisi. (bbs/rie)

0 Komentar