Aturan Kampanye saat Malam Hari Tak Jelas

0 Komentar

Bawaslu Jangan Lembek!

KARAWANG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang berencana akan melakukan evaluasi terkait kegiatan kampanye di Pilkada 2020 yang dilakukan hingga malam hari. Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Suryana Hadi mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji mengenai kampanye di Pilkada 2020 yang dilakukan hingga malam hari. Sebab saat ini berdasarkan aturan, tidak ada aturan mengenai batasan waktu. Sebab, saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah memberlakukan jam malam sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Untuk itu pembahasan dan pemantauan akan dilakukan oleh Bawaslu Karawang kedepannya.

“Tentu evaluasi akan dilakukan dan akan koordinasi dengan pihak yang berwenang terutama dilakukannya jam malam,” katanya.

Baca Juga:Kades Wanasari Kembali Pimpin ApdesiFraksi PKS Keluarkan Penyataan Sikap

Suryana, terus menekankan kepada semua pihak penyelenggara pilkada agar tetap mengedepankan protokol kesehatan. Sebab, Pilkada Serentak ditengah pandemi ini menjadi perhatian semua pihak.

Ia tak ingin Pilkada ini menjadikan klaster yang ditakuti oleh banyak pihak.

Untuk itu dengan ketertiban bersama dalam memenuhi protokol kesehatan, setidaknya dapat membuktikan jika Pilkada ditengah pandemi dapat berjalan dengan baik.
“Protokol Kesehatan sudah menjadi sesuatu hal yang wajib dilakukan ditengah pandemi ini. Walau mungkin saja pelaksanaannya tidak maksimal,” ucapnya.
APK Paslon Disorot
Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang saat ini masih menelusuri terkait informasi mengenai keberadaan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk kampanye yang dianggap tidak etis oleh masyarakat.

“Kami dari Bawaslu belum dapat memastikan apakah spanduk tersebut masuk dalam ketegori pelanggaran, kami masih akan menelusuri hal itu,” ucap Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Suryana Hadi Wijaya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/10/2020).

Oleh sebab itu, kata Suryana, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

“Lagi ditelusuri dan koordinasi dengan pihak kecamatan. Jadi saat ini masih kami kaji pelanggaran atau bukan, soal desain, dan lainnya,” tutur Suryana.

Sejauh ini, kata Suryana lagi, pihaknya belum menerima pengaduan dari warga yang merasa keberatan dengan keberadaan spanduk yang isi tulisannya berkonotasi soal keberpihakan.

Baca Juga:Polisi Nyebar di Kawasan Industri52 Ribu Pelaku UMKM Menanti Bansos

“Karna belum ada laporan dari yang keberatan. Kami sendiri dapat info dari hasil pengawasan petugas panwascam (panitia pengawas kecamatan–red). Makanya segera kami tindaklanjuti,” ucapnya.

0 Komentar