Bisnis Kawin Kontrak, Kisah "Kurir" di Wilayah Puncak yang Fasih Bahasa Arab

kawin kontrak
Di kawasan Puncak, kasus kawin kontrak bukanlah hal asing lagi. Praktik ilegal ini telah menjadi sumber penghasilan bagi sejumlah oknum berpengalaman,
0 Komentar

Setelah kesepakatan tercapai, sopir akan mencari penghulu, wali, dan saksi nikah palsu untuk melangsungkan pernikahan. Semua pihak terlibat sudah terlatih dengan baik dalam berpura-pura, meskipun sebenarnya mereka mengerti bahasa Arab.

“Setelah pernikahan selesai, uang mahar dibagi. Si istri mendapatkan 50 persen, sopir mendapatkan 25 persen, dan sisanya dibagikan pada para pihak lain seperti wali dan saksi palsu,” jelas Imbot.

Namun, dalam proses kawin kontrak ini, seringkali terjadi kasus perempuan yang kabur. Alasannya bermacam-macam, termasuk fantasi seks yang tidak lazim dari para tamu Arab.

Baca Juga:Menteri PANRB Setujui 18.557 Formasi CASN Bawaslu RI demi Dorong Kinerja Pilkada SerentakUsulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menteri PANRB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi N

“Pelanggan memiliki fantasi yang tidak biasa, seperti permintaan untuk hubungan seks yang tidak umum. Bahkan, ada yang mencari waria untuk memenuhi kebutuhannya,” tambah Imbot.

Jika ada kasus perempuan yang kabur, tamu akan menuntut kembali uang yang telah diberikan kepada sopir. Hal ini mendorong kembali ke permukaan praktik kawin kontrak, yang baru-baru ini diungkap oleh kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kawin kontrak berawal dari laporan salah satu korban yang berhasil diselamatkan oleh polisi. Korban tersebut telah dicari-cari oleh dua mucikari yang akhirnya berhasil ditangkap.

“Hingga saat ini, sudah ada enam korban yang diselamatkan, semuanya adalah perempuan asal Cianjur. Bahkan salah satunya masih di bawah umur saat melakukan kawin kontrak,” ungkap Tono.

Kedua tersangka mucikari, yang diketahui dengan inisial RN (21) dan LR (54), bertanggung jawab atas merekrut dan menyiapkan korban serta mencari pelanggan untuk kawin kontrak. Mereka telah melanggar undang-undang tentang Pemberantasan TPPO yang mengatur tindakan eksploitasi manusia.

“Polisi masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain seperti wali, saksi, dan penghulu dalam praktik kawin kontrak ini. Kami juga mengidentifikasi pelanggan-pelanggan dari kawin kontrak yang dilakukan dengan kedok TPPO,” tutup Tono.

0 Komentar