Direktur Pustaka : Akselerasi Pembangunan, Bupati Boleh Mutasi Pejabat Kurang dari 2 Tahun

Bupati Boleh Mutasi Pejabat Kurang dari 2 Tahun
H. Diian Suryana: Bupati Boleh Mutasi Pejabat Kurang dari 2 Tahun
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Atas dasar akselerasi pembangunan, seorang Bupati boleh mutasi pejabat kurang dari 2 tahun.

Mutasi dan rotasi 75 pejabat di Kabupaten Karawang pada Sabtu (30/12/2023) menuai sorotan. Pasalnya, rotasi mutasi tersebut dianggap tidak sesuai aturan, karena ada sejumlah pejabat yang belum genap 2 tahun terkena mutasi – rotasi.

Dian Suryana, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menilai mutasi dan rotasi sudah sesuai aturan. Pasalnya, ada Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi kepala daerah untuk mutasi dan rotasi dengan pertimbangan kinerja.

Baca Juga:Pencairan 3 Bansos Dikebut Turun Serentak Bulan Januari Ini, Dituding Bakal Jadi Alat Politik, Diminta Tunda Setelah PemiluSelebgram Tante Ernie Moveon di Tahun Baru, Mengakui 2023 Menjadi Tahun Terberat dalam Hidupnya

“Terlebih Bupati Aep hanya punya kesempatan beberapa bulan lagi untuk menyelesaikan pekerjaan rumah (PR), soal infrastruktur, pengangguran, stunting dan lainnya. Sehingga dibutuhkan tim yang kompeten, loyal berkinerja baik untuk menyelesaikannya PR di sisa masa jabatan,”ujarnya.

Ditambahkan, secara moril dan politik bupati punya tanggungjawab yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehingga mutasi dan rotasi sifatnya menjadi urgen dalam upaya mengakselerasi pembangunan. Disisi lain selain Surat Edaran, UU ASN dan PP No. 30/2019 mengatur tentang Penilaian Kinerja PNS juga mengatur bahwa hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan.

“Fokusnya pada kinerja. Aturan tersebut memberikan ruang kepada Bupati untuk mutasi dan rotasi guna mengantisipasi potensi kegagalan pencapaian kinerja dan memastikan agenda pembangunan tercapai sesuai rencana,”ujarnya.

Ditegaskan, diperbolehkannya mutasi-rotasi bagi pejabat yang belum genap 2 tahun harus dimaknai sebagai upaya akselerasi program pembangunan, dengan indikator penilaian berbasis kinerja. Bukan didasarkan pada subjektivitas.

“Waktunya memang terbilang singkat. Namun publik berharap pejabat hasil mutasi rotasi mampu menjawab tantangan, kebutuhan menyelesaikan program pembangunan,” tegasnya. **

0 Komentar