Mengapa Desa Karanganyar Klari Dijadikan Tempat Pengelolaan Limbah oleh PPLI?

Desa Karanganyar Klari Dijadikan Tempat Pengelolaan Limbah
Desa Karanganyar Klari Dijadikan Tempat Pengelolaan Limbah/ PPLI
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Mengapa Desa Karanganyar Klari dijadikan tempat  pengelolaan limbah oleh PPLI? Alasannya muncul saat  DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), kemarin.

Penasehat Eksekutif PT PPLI, Syarif Hidayat memaparkan, pihaknya telah melakukan kajian dalam menentukan lokasi di Kabupaten Karawang sejak tahun 2017 lalu. Hingga akhirnya dipilih Desa Karanganyar, Kecamatan Klari sebagai lokasi kawasan industri pengelolaan limbah PT PPLI.

“Dalam kajian menentukan lokasi kami memperhatikan belasan syarat yang harus dipenuhi, salah satunya terkait kepadatan tanah, jarak dengan sungai dan lainnya. Di kawasan industri yang sudah ada tidak ada yang sesuai, hingga akhirnya disetujui di Desa Karanganyar, karena memiliki kepadatan yang sesuai. Lokasi ini yang disetujui oleh Kementerian (Lingkungan Hidup),” ujar Syarif.

Baca Juga:Penutupan Pabrik PT Huang-A Indonesia Berburuk Angka Pengangguran di Kabupaten BekasiFungsi Penutup Rantai pada Sepeda Motor

Berdasarkan izin lokasi yang sudah disetujui, total luas lahan PT PPLI ini seluas 69,25 Ha. Hanya saja yang akan dibangun untuk kegiatan operasional PT PPLI sekira 50Ha.

dok PPLI

Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSP yang juga merupakan mantan Kepala DLH Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, terkait pembangunan jalan, jembatan dan pagar yang saat ini tengah dilakukan PT PPLI sudah memenuhi perizinan.

“Kami sudah cek terkait perizinan untuk pembangunan jembatan, jalan dan pagar, UKL UPL nya sidah dipenuhi. Kalau untuk izin operasional kewenangannya ada di pusat. Saat ini belum ada kegiatan operasional dari PT PPLI, pembangunan pun baru jalan, jembatan dan pemagaran saja,” papar Wawan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR, Rusman memaparkan, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Ruang, Desa Karanganyar diperuntukkan bagi pemukiman dan kawasan industri, sehingga secara aturan tidak bertentangan.

“Dari hasil kajian kepadatan tanah di sana juga cukup padat, sehingga meminimalisir potensi rembesan yang dapat berdampak kepada lingkungan. Jaringan jalan yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan nantinya juga tidak terlalu banyak melewati wilayah pemukiman dan jalan arteri yang banyak dilintasi masyarakat umum,” kata Rusman.

0 Komentar