Developer Klaim Sudah Kantongi Izin

Developer Klaim Sudah Kantongi Izin
PERUMAHAN : Sejumlah pekerja nampak sibuk dalam proses pembangunan Perumahan Grand Cilamaya Residence.
0 Komentar

PT DAN Tantang Kades Tempuh Jalur Hukum

KARAWANG – Polemik perizinan mega proyek pembangunan kawasan perumahan dan pertokoan Grand Cilamaya Resindence semakin mengerucut. PT Dawuan Anugrah Nusantara (DAN) selaku pemilik proyek tersebut membantah tudingan Kepala Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Herman Syuhada, yang menyebut, jika proyek perumahan itu belum mengantongi izin. Kepada KBE, Publik Relation PT DAN, Nanang ‘Omay’ Komarudin menegaskan, jika semua tudingan Kepala Desa Mekarmaya terhadap proyek Perumahan Grand Cilamaya Residence seluruhnya berisi fitnah. Nanang Omay mengaku, jika pihaknya selama proses pembangunan ini. Sudah menempuh segala bentuk perizinan. Baik di tingkat desa hingga ke kabupaten. Yang teranyar, pihak PT DAN mengaku sudah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pemda Karawang, sekitar dua pekan yang lalu. Menyikapi fitnah yang dilontarkan kepala desa kepada PT DAN. Pihaknya mengaku tak akan segan untuk mengambil jalur hukum, apa bila hal tersebut diperlukan. “Kalau itu perlu (di proses hukum,red) kenapa tidak? Ini negara hukum,” ungkapnya, kepada KBE, Jumat, (30/10/2020) lalu. Nanang Omay mengakui, memang selama proses perizinan itu berlangsung. Pihaknya hampir sama sekali tak bersentuhan dengan pihak pemerintahan desa. Pasalnya, kata Omay, semua itu sudah jadi urusan tim perizinan PT DAN melalui notaris. “Seribu persen semua tudingan itu ga ada yang bener. Seratus persen saya bilang itu fitnah,” tegasnya. “Kalau memang ada pemalsuan (seperti yang dituduhkan,red) laporin aja! Ga usah beropini,” imbuh Omay menantang. Disinggung soal izin lingkungan dan Amdal, dengan yakin pihak PT DAN mengakui jika itu semua sudah diselesaikan jauh sebelum pada proses ini berlangsung. Menanggapi tudingan kepala desa, ia mengaku jika proses perizinan saat ini sudah berbasis online. Pihaknya justru balik menuding dan mencurigai, kredibilitas Kepala Desa Mekarmaya terkait pengetahuannya tentang proses perizinan di zaman ini. “Hari ini sudah bukan 10 tahun yang lalu. Semua proses perizinan itu berbasis online. Ini yang di sebut Presiden Jokowi Reformasi Pelayanan Publik tuh ya ini,” katanya. “Makanya saya bilang, kepal desa harusnya paham hukum dan ngerti hukum sebelum berkomentar,” pungkasnya. Dilain sisi, menyikapi tanggapan pihak PT DAN, Kepala Desa Mekarmaya, Herman Syuhada, melalui Sekertarisnya, Budi Nugraha menuturkan, hingga detik ini. Pihak pemerintah desa mengaku sama sekali belum dilibatkan dalam proses perizinan tersebut. Budi mengungkapkan, meski pun proses perizinan saat ini dilakukan secara online. Namun, ditahap awal sesuai aturan harus melibatkan pemerintah desa. Selaku penanggung jawab wilayah di tingkat desa tempat proyek tersebut berada. “Tahapan perizinan kan sudah jelas, awalnya dari desa dulu. Biar pun berbasis online, masa desa tidak dilibatkan sama sekali. Ini kan aneh?,” ujar Budi. “Kalau dia yakin IMB sudah di proses online. Coba lihat di situs web ada gak?,” imbuhnya. (wyd/rie)

0 Komentar