Imigrasi Karawang Deportasi 19 Orang WNA Bermasalah

Imigrasi Karawang Deportasi 19 Orang WNA Bermasalah
0 Komentar

KBEONLINE.ID -Imigrasi Karawang Deportasi 19 Orang WNA bermasalah.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat Warga Negara Asing (WNA) yang telah dideportasi dari Bulan Januari hingga Desember 2023 sebanyak 19 orang.

Salah satu WNA asal Malaysia yang dideportasi merupakan pengedar narkoba dan baru keluar dari Lapas Karawang.

Baca Jugq: TKA Jepang Dominasi di Bekasi Raya

“Kami telah deportasi daru Bulan Januari sampai Desember 2023 sebanyak 19 orang warga negara asing (WNA),” kata Petrus Teguh Arianto, pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:Ratusan pengguna Honda PCX memadati kawasan Pantai PangandaranDPRD Dorong Pemkab Karawang Persiapkan Langkah-langkah Mitigasi Bencana Banjir

Petrus mengatakan, 19 WNA yang dideportasi merupakan dari negara Malaysia (2 orang), Tiongkok (4 orang), Filipina (5 orang), Pakistan (1 orang), Palestina (1 orang) dan Yaman (1 orang). Rata-rata pelanggaran, belum melaporkan keberadaan, overstay dan tidak sanggup bayar denda serta mengganggu ketertiban masyarakat.

“Ada satu WNA asal Malaysia yang dideportasi kasus peredaran narkoba berinisial WE. Setelah bebnas dari Lapas Karawang,” jelasnya.

Menurut Petrus , WE telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut masih berada di Wilayah Indonesia meskipun masa berlaku izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 (enam puluh) hari.

“Dalam pasal 78 ayat (3) dijelaskan bahwa bagi Orang Asing (OA) yang telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari, maka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” ungkapnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang telah melakukan kegiatan pengawasan baik secara tertutup maupun terbuka. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara, khususnya di Kabupaten Karawang dan Purwakarta.

“Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” tuturnya.

Lanjut Petrus, untuk mengawasi keberadaan dan aktifitas setiap WNA. Salah satunya dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).

0 Komentar