Kapolres Ancam Bubarkan Pesta Tahun Baru

Kapolres Ancam Bubarkan Pesta Tahun Baru
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra
0 Komentar

KARAWANG – Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengaku akan membubarkan acara perayaan tahun baru 2021 di Karawang. Kebijakan ini dipertegas setelah Bupati Karawang pun telah mengeluarkan edaran pembatasan kegiatan pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. “Kami akan bubarkan dan tindak tegas karena itu berpotensi mengundang kerumunan warga. Sebab berpotensi jadi penularan covid-19,” ujar Rama saat ditemui usai memusnahkan barang bukti di Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (17/12/2020).  Rama mengimbau, tidak melakukan konvoi, berkerumun, pesta kembang api atau menggelar acara musik, termasuk dangdutan. Pihaknya, kata dia, mengerahkan 500 personel untuk mengamankan malam tahun baru. Terutama di tempat publik yang biasanya digunakan untuk merayakan pergantian tahun.  Selain itu, kata Rama, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian baik di tingkat polres maupun polsek. “Kita akan sekat dan lokalisir tempat-tempat itu,” ujar Rama.

Selain berpatroli,  polisi juga akan menjaga  gereja dan rumah tempat perayaan Natal di Karawang. “Kita akan pastikan perayaan Natal berlangsung aman dan protokol kesehatan dilakukan dengan benar,” kata Rama.

Bupati Karawang juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 443/6654/Disparbud tentang pembatasan kegiatan pada libur natal dan tahun baru di wilayah Kabupaten Karawang dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Alat Bukti Kasus Kriminal di Karawang DibakarStok Sembako Masih Aman

Dalam edaran itu, masyarakat diimbau tidak menyelenggarakan perayaan malam tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara untuk tempat wisata, Bupati Karawang Cellica Nurrchadiana meminta pengelola tempat wisata menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

“Wisata diperbolehkan tapi dengan aturan main tersendiri. Misalnya pembatasan jam operasional. Dan tidak diperbolehkan untuk orang luar (Karawang),” ucapnya.

Bersama dengan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), Cellica mengatakan relah bersepakat membatasi pergerakan orang luar ke Karawang. Kecuali ada kepentingan tertentu dan memdesak.

Karenanya, kata Cellica, Pemkab Karawang tengah mengkaji penerapan jam malam dan Pembatasan Sosial Berskala Mandiri (PSBM). PSBM bakal diterapkan di daerah yang terdapat minimal dua atau tiga warga yang terpapar Covid-19. “Tingkat RT atau RW,” kata Cellica.

0 Komentar