Kapolres Ancam Bubarkan Pesta Tahun Baru

Kapolres Ancam Bubarkan Pesta Tahun Baru
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra
0 Komentar

Pada masa penerapan PSBM akan dilakukan pembatasan jam operasional pelaku usaha hingga pukul 18.00 WIB. Sementara pengawasan akan dilakukan tim Satuan Tugas Covid-19 Karawang.

“Pengawasan melibatkan Pemkab Karawang, TNI, Polri, dan masyarakat juga harus turut terlibat,” pungkas Cellica. 
Terjunkan 500 Personel
Polres Karawang kerahkan 500 personil dalam pengamanan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra.
Untuk pengamangan di perayaan Natal 2020, sekitar 50 tempat peribatan khususnya gereja ataupun rumah yang jadi tempat ibadah. Sementara untuk tahun baru ada empat titik yang akan dilokalisir.
“Kami juga akan gelar rapat kordinasi dengan seluruh instansi di Kantor Pemkab Karawang terkait pengamanan Natal dan tahun baru. Senin (21/12) akan melaksanakan gelar pasukan,” jelas Rama kepada KBE, kemarin (17/12).
Rama mengatakan, Pemkab Karawang akan mengeluarkan larangan bagi pelaku usaha seperti mall, hotel, resto dan kafe yang mengumpulkan kerumunan. Semua pihak mengetahui bahwa masih pandemi covid-19, nanti akan diimplementasikan dengan pola-pola cara bertindak penindakan dan penerapan penyekatan-penyekatan di jalan.
“Kami juga akan lokalisir jalan-jalan saat perayaan tahun baru seperti Galuhmas, Karangpawitan dan Bunderan Novotel, sehingga mengurangi terjadinya kerumunan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru saat pandemi covid-19, lebih baik mengikuti doa bersama dengan Pemkab Karawang secara virtual,” ungkap Rama.
Lanjut Rama, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru saat pandemi covid-19, lebih baik mengikuti do’a bersama dengan Pemkab Karawang secara virtual. Serta akan lokalisir jalan-jalan saat perayaan tahun baru seperti Galuhmas, Karangpawitan dan Bunderan Novotel, sehingga mengurangi terjadinya kerumunan. (rie/mhs)

Laman:

1 2
0 Komentar