Karawang Darurat Rokok Ilegal, Ratusan Ribu Batang Disita Satpol PP

Karawang Darurat Rokok Ilegal, Ratusan Ribu Batang Disita Satpol PP
Karawang Darurat Rokok Ilegal, Ratusan Ribu Batang Disita Satpol PP
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Rokok berbahaya untuk kesehatan, apalagi rokok ilegal. Dan peredarannya saat ini sudah sangat memprihatinkan.

Karena peredarannya makin mengkhawatirkan, boleh dibilang Kabupaten Karawang sudah darurat peredaran rokok ilegal.

Dan baru- baru ini Satpol PP Karawang bersama KPPBC Purwakarta berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di lokasi jasa pengiriman logistik yang ada di wilayah Karawang.

Baca Juga:Selegram Cantik Ini Promosi Judi Online di IG, Akhirnya Ditangkap Polisi BekasiDesa Purwadana Bangun 2 Posyandu yang Dibiayai Dana Desa dan Dana Bagi Hasil, Begini Penjelasan Kades Heryana

Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat melalui Kepala Bidang PPUD Adi Firmansyah menyampaikan, tim gabungan berhasil merazia sebanyak 105.000 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek.

“Operasi ini digelar pada Kamis, 18 Juli 2024 kemarin, kami melakukan razia ke salah satu jasa pengiriman logistik, dan disana kami menemukan 105.000 batang rokok ilegal dari beberapa jenis dan merek,” ujar Adi.

Ia mengungkapkan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu merupakan kiriman dari daerah lain yang diduga akan diedarkan di wilayah Karawang.

“Jadi rokok-rokok ilegal itu datangnya dari wilayah lain untuk diedarkan di Karawang,” kata Adi.

Adi menerangkan, ratusan ribu batang rokok ilegal yang kini menjadi barang bukti tersebut kemudian diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor KPPBC Purwakarta.

“105.000 batang rokok ilegal itu sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor KPPBC Purwakarta,” tandas Adi.

Ia menjelaskan, pelaksanaan operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Baca Juga:Jelang Turunnya Rekomendasi Pasangan Cabup- cawabup, Mulyono Bilang Rekomendasi Golkar Belum Tentu ke AcepMajelis Hakim PN Karawang Minta Terdakwa Tidak Memperkeruh Proses Mediasi dalam Sengketa dengan Anak

Selain itu, aturannya lainnya tercantum dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satpol PP Karawang serta Program Kerja Bidang PPUD Satpol PP Karawang Tahun Anggaran 2024.

“Atas dasar regulasi itu, maka kami gelar operasi ini bersama tim gabungan, dan operasi ini akan terus berlanjut,” pungkas Adi.

Adi memaparkan, pihaknya akan terus menyisir seluruh titik yang berpotensi dijadikan sebagai tempat peredaran rokok Ilegal.

“Sasaran kita dalam operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal ini adalah seluruh tempat yg berpotensi peredaran rokok ilegal, seperti toko, agen, gudang dan pasar, termasuk jasa pengiriman logistik,” ucap Adi.

0 Komentar