KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa Covid -19 di lingkungan Pemkab Karawang. Pendampingan dilakukan untuk memastikan pengadaan tersebut dapat segera digunakan untuk percepatan penanggulangan Covid-19. Kepala Kejari Karawang, Rohayatie mengatakan, dengan adanya pendampingan ini, akan menghasilkan pengadaan yang tepat guna berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Kami ingin memberikan kontribusi nyata terhadap penanganan COVID-19 di Kabupaten Karawang. Tentunya pendampingan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara profesional dan proporsional,” ujar Rohayatie.
Lanjut Rohayatie, pendampingan pengadaan barang dan jasa Covid -19 sudah berjalan dan digunakan untuk kepetingan masyarakat dalam penanggulangan covid-19. “Panitia pengadaan yang melaksanakan pengadaan merasa nyaman karena mendapat pendampingan sesuai dengan peraturan. Mereka tidak lagi khawatir dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Baca Juga:Jalan Pemda Dibiarkan RusakPilbup Karawang Tambah Mahal
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karawang Zico Extrada menambahkan, pendampingan pengadaan barang dan jasa yang mereka lakukan berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, PERPU No. 1 Tahun 2020, SE Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020.
“Kita sedang menghadapi bencana jadi semua harus ditangani secara cepat, tepat dan sesuai aturan. Jadi tugas kami memastikan semua berjalan sesuai aturan,” pungkas Zico. (rie)