Kisruh PTSL di Desa Muara Cilamaya

Kisruh PTSL di Desa Muara Cilamaya
MEDIASI : Pemerintah Desa Muara, menghadirkan pihak Perhutani dan Tim PTSL untuk mediasi bersama warga desa yang terancam gagal dapat sertifikat.
0 Komentar

125 KK Terancam Batal Masuk PTSL

KARAWANG – Sebanyak 125 sertifikat tanah warga Dusun Tanah Timbul, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, terancam batal masuk dalam program PTSL. Pasalnya, dalam proses audit. Ratusan bidang tanah dalam dusun itu terindikasi masuk dalam lahan milik PT Perhutani (Persero). Hal tersebut membuat warga yang sudah berharap bisa mendapat sertifikat atas tanah yang sudah diduduki selama puluhan tahun itu kesal. Mereka tak terima klaim yang dilakukan oleh PT Perhutani. Katena menilai, tanah yang mereka duduki itu adalah tanah warisan nenek moyangnya. Guna mencari solusi terbaik antara kedua kubu yang bersih tegang. Pemerintah Desa Muara, pada Senin, (27/10/2020) kemarin, menggelar mediasi dengan PT Perhutani, Tim PTSL, dan juga warga yang terganjal sertifikatnya itu. Kepada KBE, Kepala Desa Muara, Iyos Rosita mengungkapkan, pihaknya mengaku tidak mengetahui, jika tanah yang sedang digarap sertifikat PTSL-nya itu adalah tanah milik Perhutani. Pasalnya, kata Iyos, beberapa warga yang mendiami tanah itu, sudah memiliki sertifikat tanah yang resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Mediasi ini bertujuan agar menyatukan persepsi dengan bukti-bukti yang dimiliki masing-masing antara warga, perhutani, dan BPN. Sehingga bisa di cari solusi terbaiknya,” ujarnya. Ketua Tim Pendaftaran PTSL Desa Muara, Agus Suharto mengungkapkan, dari 750 an peserta PTSL di Desa Muara. Sebanyak 125 diantaranya terancam batal ikut serta dalam program itu. Kata Agus, ke 125 tanah yang sedang didaftarkan itu, terkena audit dari Kementrian Agraria. Sebanyak 121 bidang tanah terindikasi masuk dalam lahan Perhutani. Sementara 4 lainnya melanggar ketentuan sepadan pantai. “Kalau hasil survey lapangan nanti ternyata benar tanah itu masuk lahan Perhutani. Maka dengan sangat berat hati saya katakan, kalau PTSL ibu bapak sekalian akan dibatalkan,” kata Agus dihadapan warga Desa Muara. “Karena syarat PTSL sudah jelas dan baku. Tanah tersebut harus clear and clean, sebelum didaftarkan,” tegasnya. Sementara, Kasie Hukum dan Kepatuhan, PT Perhutani, Yayat Sudrajat menuturkan, PT Perhutani sama sekali tak memiliki maksud untuk mempersulit warga Desa Muara memiliki sertifikat tanah. Namun, kata dia, pihaknya melakukan hal itu karena adanya temuan dari audit Kementrian Agraria terhadap 125 bidang tanah tersebut. “Setelah nanti survey lapangan, kita carikan solusinya bersama. Kami tidak tau menyusahkan masyarakat. Kita bantu cari solusi terbaiknya nanti,” kata Yayat. Salah satu warga Desa Muara, Warji menambahkan, meski pun nama dusun yang mereka duduki itu bernama tanah timbul. Namun, tidak semua daratan dari tanah timbul adalah hasil ereksi tanah dari pesisir. Fakta sejarah mengungkapkan, kata Warji, menurut sesepuh desa, sebagian daratan di tanah timbul ini terbentuk dari endapan dua aliran sungai yang mengapit Desa Muara. Yaitu, Sungai Cilamaya dan Sungai Kalen Bawah. Pada tahun 1960-an, lanjut Warji, warga desa atas perintah bupati saat itu. Menggunakan lahan endapan itu untuk dijadikan pemukiman. Tanpa mengganggu tanah timbul yang muncul dari proses ereksi pesisir. “Dulu tanah timbul itu tidak tiba-tiba saja jadi hamparan. Nenek moyang kami membangunnya sedikit-sedikit. Tapi di tahun 1980 kok tiba-tiba perhutani masuk dan membuat peta kehutanan,” ungkap sesepuh warga Desa Muara itu. “Ini perhutani ada apa tiba-tiba klaim tanah kami. Tolong pemerintah, kenapa kalau perusahaan buat sertifikat di desa kami kalian permudah, tapi rakyat malah di persulit,” ketusnya. Mewakili warga lain, Warji menuntut, agar BPN tetap melanjutkan proses PTSL warga Desa Muara. “Kami mau hak sertifikat atas tanah nenek moyang kami,” pungkasnya. (wyd/rie)

0 Komentar