Komatsu Angkat Bicara

Komatsu Angkat Bicara
0 Komentar

Kuasa Hukum: Pekerja Pergi Tanpa Izin

CIKARANG PUSAT- PT Komatsu Undercarriage Indonesia (KUI) membantah melalukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada Sekretaris PUK KUI, Ampi Fatkhudin. Hal itu  dikatakan oleh Kuasa Hukum PT KUI, Salahudin Gaffar kepada awak media, Selasa (9/3/2021). “Itu (soal PHK sepihak karena izin terlambat) tidak benar. Yang benar adalah yang bersangkutan tertangkap tangan waktu jam kerja menyelundupkan diri (meninggalkan area kerja tanpa izin) pergi bersama pekerja lain yang waktu pulang,” ucap dia kepada media. Lanjut Salahudin, pekerja yang menjabat sebagai sekretaris PUK itu memang izin untuk rapat sekretariat. Akan tetapi meninggalkan tempat tanpa izin. “Dia mengelabui semuanya yang ada di sana, satpam, grup leader. Itu faktanya yang terjadi. Bukan telat karena izin untuk (kegiatan) serikat,” kata dia. Salahudin juga mengatakan bahwa Ampi Fathanudin belum di-PHK. Akan tetapi, kini perusahaan akan menempuh jalur pengadilan untuk hal itu. Dia juga membantah ada hubungan yang tidak harmonis antara manajemen dan PUK. Karena, kasus tersebut murni indisipliner, bukan karena statusnya sebagai sekretaris PUK. “Dia sudah di-BAP. Dia memang keluar kerja. Kita sudah bipartit 1, bipartit 2. Gak terima, berikutnya mediasi sampai ke pengadilan. Jadi tidak ada PHK sepihak,” katanya. “Kalau bicara hubungan kerja, perusahaan itu tidak pernah mem-PHK si pekerja. PKB di perusahaan kalau ini melanggar, ditinggalin waktu jam kerja. Bisa risiko kebakaran (kalau mesin tak ada yang mengoperatori),” kata dia. Dalam waktu dekat, perusahaan akan melaporkan Ampi lantaran dituding menyebarkan kabar yang tidak benar. Dan Salahudin juga mengatakan akan mensomasi balik. Sebelumnya, FSPMI Bekasi mengklaim sudah menerima laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak Ampi Fatkhudin oleh PT Komatsu Undercarriede Indonesia (KUI). Bidang Advokasi  PC SPAMK FSPMI Bekasi, Rudolf mengatakan sudah mengundang Ampi yang juga Sekretaris PUK PT KUI untuk dimintai keterangan perihal PHK.  “Kami sudah memberikan somasi ke pihak perusahaan dan meminta Komatsu untuk  memperkerjakan kembali Saudara Ampi. Karena ia tak pernah melakukan kesalahan seperti apa yang disampaikan perusahaan,”tegas Rudolf. (dim/red)

0 Komentar