Penyertaan modal dari Pemkot Bekasi terhadap PDAM Tirta Bhagasasi tahun 2014, tidak memiliki aspek legalitas, atau belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dalam hal ini, ada dugaan uang yang disimpan di Bank BTN sebesar Rp18,4 Miliar, bersumber dari penyertaan modal Pemkot Bekasi ke PDAM Tirta Bhagasasi. (jio)