Mahasiswa Unsika Bantu Legalitas Usaha Pelaku UMKM

Mahasiswa Unsika Bantu Legalitas Usaha Pelaku UMKM
BANTU UMKM: Mahasiswa Unsika menyerahkan bantuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya. 
0 Komentar

Bagikan 50 Sertifikat Halal dan NIB di Desa Sindangsari

KARAWANG – Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) bantu perkuat usaha para pelaku UMKM. Setidaknya ada 50 pelaku UMKM di Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, yang kini mendapatkan Sertifikat Halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bantuan legalitas produk UMKM itu diberikan Mahasiswa Unsik dalam kegiatan penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Sindangsari, pada Senin, (10/10) kemarin.

Kegiatan mendukung perkembangan usaha tersebut ialah program integrasi pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa KKN Kelompok 95 Unsika. Melalui program tersebut para mahasiswa dan dosen membantu pelaku UMKM mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pengajuan sertifikat halal.

Jumadi Anwar, mahasiswa penanggung jawab kegiatan ini menerangkan, legalitas usaha bagi pelaku UMKM sangatlah penting. Selain untuk menumbuhkan rasa kepercayaan kepada konsumen. Dengan memiliki legalitas usaha seperti sertifikat Halal dan NIB, pelaku usaha juga bisa mengajukan kredit atau pinjaman modal kepada perbankan atau pun koperasi. Guna meningkatkan produksi dan membangun pasar yang lebih besar lagi.

Baca Juga:Musda KNPI Purwakarta Belum Ada KejelasanDagangan Sepi, Penjual Toko Sendal Nyambi Jual Miras

“Dengan adanya legalitas usaha, banyak kemudahan yang dapat diperoleh, salah satunya yaitu pengajuan kredit untuk pengembangan usaha” ujarnya, Senin (10/10/2022).

Ia melanjutkan, pembuatan legalitas usaha yang dilakukan untuk membuka peluang baru bagi para pelaku UMKM. Selain untuk keperluan modal, legailtas usaha juga bisa membawa produk UMKm warga Desa Sindangsari mengikuti event-event besar seperti Bazar atau Expo Produk UMKM.

“Kelompok kami berhasil mendaftarkan legalitas usaha untuk 50 pelaku UMKM, itu dilakukan untuk membuka peluang baru, misalnya agar UMKM dapat mengikuti bazar,” jelasnya.

Dosen Pembimbing Lapangan, Gun Gun Gumilar, S.AP., M.AP berharap dengan adanya NIB melalui kontribusi mahasiswa dapat digunakan dengan baik dan sebagainya mana mestinya. 

“Dengan adanya kegiatan KKN Mahasiswa Unsika yang terintegrasi dengan program pengabdian kepada masyarakat ini, hasil pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal merupakan salah satu wujud nyata kontribusi mahasiswa serta dosen untuk mendukung usaha masyarakat,” terang Gun Gun.

Aenina, pelaku UMKM di Desa Sindangsari mengatakan berkat pembuatan sertifikasi usaha tersebut ia merasakan manfaat dan terbantu. Pasalnya, selama ini ia merasa kesulitan untuk membuat legalitas usahanya sendiri. Padahal, ia sudah menggeluti dunia UMKM sejak bertahun-tahun lamanya. Berkat bantuan dari mahasiswa Unsika, akhirnya sekarang ia memiliki legalitas usaha.

0 Komentar