Masuk Bekasi Dikarantina Lima Hari

0 Komentar

WALKOT INSTRUKSIKAN CAMAT DAN LURAH SIAGA

KOTA BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat mewajibkan warganya yang hendak bepergian ke luar daerah menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) begitu juga pendatang yang masuk daerah itu, ditambah wajib karantina selama lima hari. “SIKM wajib ditunjukkan warga yang bepergian ke luar daerah, kalau pendatang selain SIKM diwajibkan juga menunjukkan surat tes bebas Covid-19 dan wajib karantina selama lima kali 24 jam,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi. Dia mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi terkait peniadaan kegiatan mudik sementara, menindaklanjuti kebijakan pusat soal larangan mudik berikut ketentuan addendum setelahnya. “Ini ikhtiar kami membantu pemerintah mencegah potensi penyebaran Covid-19 selama periode larangan mudik dan pengetatan mobilitas warga diberlakukan,” katanya.

Rahmat mengaku telah menginstruksikan segenap camat dan lurah serta pembina wilayah untuk mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 selama Bulan Ramadan hingga Idulfitri. Di antaranya mengidentifikasi titik potensi kerumunan dan pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara dengan skrining dokumen SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19.
Selain pencegahan, kata Rahmat, ada juga fungsi penanganan seperti melakukan pemeriksaan Covid-19 antigen atau PCR kepada warga yang datang atau pergi ke Kota Bekasi oleh tim di wilayah. “Pelaku perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara wajib karantina selama 5 x 24 jam di rumah,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Bekasi mengkhawatirkan potensi kenaikan kasus Covid-19 selama Lebaran 2021 sebab masih banyak warga yang antusias untuk melakukan mudik, meski pemerintah tegas meniadakan mudik 2021. Di Kota Bekasi, dari total 7.084 RT di daerah itu, sudah 98 persen wilayah RT yang masuk katagori zona hijau atau bebas dari warga yang positif Covid-19. Jumlah wilayah RT zona kuning tersisa dua persen.
“Bed occupancy rate sudah di bawah 50 persen. Jadi sudah di bawah standar WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Kemudian kasus aktif kami di bawah satu,” kata Rahmat.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurcholis mengatakan, selain akan menyekat pemudik pada 6-17 Mei 2021, dinas perhubungan juga akan menyiapkan surat izin keluar masuk bagi warga Kota Bekasi yang memiliki keperluan penting di luar daerah.

0 Komentar