Pegawai Puskesmas Korupsi Dana Jaspel sampai Lebih dari Rp 1 M, Begini Modusnya

Pegawai Puskesmas Korupsi Dana Jaspel sampai Lebih dari Rp 1 M, Begini Modusnya
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Pegawai Puskesmas Korupsi Dana Jaspel sampai Lebih dari Rp 1 Miliar. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Purwakarta menetapkan Kepala UPTD Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta inisial DS (53) sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 d i UPTD Puskesmas Bojong.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan, Kepala UPTD Puskesmas Bojong inisial DS (53) telah memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Lebih dari 1,2 Juta Kendaraan Meninggalkan JabotabekKilang Minyak Baru Ditemukan di Desa Sukawijaya Kecamatan Tambelang, Kandungannya Minyak dan Gas, Pemkab Upayakan Bagi Hasil yang Layak pada Pertamina EP

Kapolres menjelaskan, tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada
UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).

“Jadi tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu digunakan kepentingan pribadi dan
operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” kata Edwar saat menggelar rilis ungkap kasus, pada Senin,
25 Desember 2023.

Kapolres menyebut, selama dua tahun terakhir ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka ini.

Edwar menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi saksi sebanyak 48 orang saksi.

“Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersebut sehingga para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang ada,”
ucapnya.

Untuk saat ini, kata Edwar, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat mencapai Rp.1.035.386.182 dari
dua tahun tersebut.

“Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan Bojong.

Baca Juga:Guru Ngaji Cabul Ini Setubuhi Belasan Santriwati, 2 Pekan Melarikan Diri Akhirnya Dibekuk Saat Ngumpet di PerkebunanTutup Tahun 2023, DPPKB Karawang Optimis Serapan Anggaran Capai 100 Persen

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas Bojong,” jelas Kapolres.

0 Komentar