Ratusan Miliar Dalam Satu Malam

0 Komentar

Fakta ini, justru berbanding terbalik dengan kampanye larangan money politik yang gencar digemborkan DPMD Karawang, selaku empunya hajat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMD Karawang, Encep Komarudin, melalui Kasie Tata Kelola Desa, Andry Irawan menjelaskan, dalam Pasal 52 Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2020 tentang Pilkades. Tertulis dengan tegas tentang larangan dan sanksi terhadap politik uang di Pilkades.
“Dalam pasal itu tertulis bahwa pelaksana kampanye (calon kepala desa,red) dilarang menjanjikan, atau memberikan uang, atau materi lainnya, kepada peserta kampanye (masyarakat desa,red),” jelas Andry, saat berbincang dengan KBE, di ruang kerjanya, Jumat, (12/2) lalu.
Andry menjelaskan, meskipun dalam pelaksanaanya diawasi secara seksama, oleh tim panti uji, panitia desa, kecamatan, dan seluruh masyarakat. Namun, pelaksanaan Pilkades tentu tidak sama dengan pemilihan lain pada umumnya.

“Pilkades tidak sama seperti Pemilu. Dalam regulasinya tidak ada instrumen hukum pidana. Hanya upaya pencegahan atau prefentif saja,” ujar Andry.

Bentuk hukuman dalam Pilkades, kata Andry, sesuai Perbup 64 tahun 2020, hanya teguran tertulis dan pembubaran kegiatan saja,” jelas pria berkacamata ini.

“Itu pun hanya selama masa kampanye, 15-17 Maret 2021,” tandasnya.

Baca Juga:Tiga Pemain Karawang Siap Masuk Timnas U-19SEKDA MENGLARIFIKASI: DANA BTT SISA RP 2 M BARU ORET-ORETAN, DAN BELUM TERPAKAI

Meski demikian, sebut Andry, karena pelaksanaan Pilkades ini dipelototi banyak pihak. Dirinya mengimbau kepada para calon kades untuk jangan coba-coba melakukan politik uang.

Sebab, kata dia, jika ada laporan terjadinya temuan unsur politik uang. Siapa pun bisa melaporkan kepada tim panitia kecamatan dan kabupaten. Untuk kemudian diproses lebih lanjut.

Jika sudah terjerat pidana, Andry menegaskan, DPMD Karawang melalui tim panti uji. Bisa memberhentikan calon kades yang menang dalam Pilkades. Baik sementara, maupun secara permanen.

“Mana kala calon kades terpilih menjadi terpidana, terdakwa, dalam tindak pidana tertentu, maka akan tetap dilantik, tapi setelahnya, (pada kesempatan pertama,) bisa diberhentikan sementara, setelah dia di vonis, inkrah, bisa diberhentikan,” tegasnya.
Jangan Euforia Berlebih
Mencegah terjadinya konflik pasca Pilkades, Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh berpesan kepada kubu yang menang untuk tidak melakukan euforia secara berlebihan.
Aep mengingatkan, jika pesta demokrasi Pilkades sudah selesai. Ia berharap, warga di seluruh desa yang Pilkades. Tetap menjaga kondusifitas, persaudaraan, serta menjaga tali silaturahmi usai Pilkades.

0 Komentar