Restui Marjuki, Golkar Dicap Plin-Plan

Restui Marjuki, Golkar Dicap Plin-Plan
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI- Proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 kembali ramai di publik setelah terbitnya surat rekomendasi terbaru dari DPP Partai Golkar dengan Nomor B- 571/GOLKAR/IV/2021 tertanggal 30 April 2021.

Menyikapi hal tersebut, Tokoh Pemuda Kabupaten Bekasi, Ranio Abadillah menilai bahwa Partai Golkar sebagai salah satu partai pengusung tidak konsisten alias plin-plan dan diduga mengabaikan tata administrasi dalam mekanisme pengambilan keputusan.

“Saya membaca rekomendasi terbaru hanya ada satu nama yaitu H. Ahmad Marzuki. Sementara sebelumnya sudah ada surat rekomendasi juga atas nama Tuti Yasin dan H. Mochamad Dahim,” ungkap dia kepada Cikarang Ekspres.

Baca Juga:DPUPR Cuek Drainase Jalan Rusak ParahUMUMKAN TINGGALKAN PKB DAN SIAP PINDAH PARTAI

Dalam surat itu, sambung Ranio, tidak ada klausul yang menyatakan mencabut atau tidak berlakunya surat rekomendasi sebelumnya yang juga ditandatangani Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus.

“Dengan kata lain, surat rekomendasi DPP Golkar tersebut masih berlaku. Selain itu, rekomendasi nama-nama yang diusulkan partai-partai pengusung masih belum ada titik temu dua orang nama yang sama sebagaimana diatur dalam UU 10 Tahun 2016”, tegas calon ketua KNPI Kabupaten Bekasi.

Pria yang pernah menggugat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Tentang Panitia Pemilihan wabup di PTUN Bandung.

Ranio meminta Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja untuk fokus saja pada agenda-agenda pembangunan dan program prioritas yang tertuang dalam rencana pembangunan daerah.

“Untuk dilantik atau tidak dilantik, proses pemilihan diulang atau tidak diulang kita tunggu saja keputusan Mendagri. Kan hasil pemilihan wabup Bekasi oleh DPRD dianggap sebagai produk hukum lembaga di daerah. Kita lihat dan tunggu saja keputusan Mendagri”, tutup dia. (bbs/mhs)

0 Komentar