Saatnya Bawaslu Unjuk Taring

0 Komentar

DUA KADES DIDUGA MEMIHAK DAN IKUT KAMPANYE PETAHANA

KARAWANG– Dua kepala desa di Karawang diduga ikut kampanye bersama calon bupat-wakil bupati petahana. Bawaslu dituntut segera memproses dan melakukan pembuktian. Jika dibiarkan berlarut, akan menjadi coret merah baru kinerja penyelenggara pemilu di Karawang. Komisioner Bawaslu Karawang Roni Rubiat Mahri kepada KBE menuturkan sampai minggu kemarin(25/10/2020) belummelayangkan surat panggilan pada dua kepala desa (kades) di Kecamatan Lemahabang yakni Kades Pulomulya dan Kades Kedawung. Namun Roni menyebut, pihak Bawaslu Karawang sedang menyelidiki terhadap kejadian itu. “ Masih menghimpun informasi hasil pengawasan dari panwas desa dan panwascam. Bawaslu pasti bertindak, “ ujar Roni, kemarin. Ia mengaku harus berhati-hati meninhdaklanjuti setiap ajuan dugaan pelanggaran pemilu agar proses pembuktian dan putusan tidak keliru. “Iya kami juga perlu hati-hati, agar proses pembuktian bisa tepat dan sesuai prosedurnya,” jawabnya. Ditanya soal pelaporan dan bukti-bukti pelanggararan, ia mengaku belum ada pelaporan. “Kalau laporan belum ada, ini ada hasil pengawasan, sedang dirapihkan dan diperkuat dengan bukti-bukti di lapangan,” tandasnya. Sebelumnya, Direktur Bramasta Bamuswari Karawang, Abdul Rohman mengatakan sudah mengantongi alat bukti keterlibatan dua kepala desa di Lemahabang yang diduga ikut hadir dalam kampanye salah satu paslon pada hari Selasa 21 Oktober 2020. Pihaknya mengaku akan segera melaporkan ke Bawaslu. Abdul Rohman mengatakan seharusnya para kepala desa bisa menahan syahwat politiknya dalam kontestasi pilkada ini, karena perbuatan yang sepele bisa berdampak fatal terhadap kepala desa. “Sebagai mana dengan kajian kami tentang UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana dalam Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” tuturnya.

0 Komentar