Sidang Lanjutan Skandal PDAM Jilid II Berjalan Alot

Sidang Lanjutan Skandal PDAM Jilid II Berjalan Alot
0 Komentar

Miliaran Aliran Duit Belum Bisa Dipertanggungjawabkan

BANDUNG— Banyaknya aliran dana PDAM Tirta Tarum Karawang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ternyata bukan hanya sekadar kecurigaan publik. Pada fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus korupsi pembelian bahan baku air PDAM Karawang ke PJT II yang digelar Rabu (11/11/2020) malam, terungkap ada ratusan juta sampai miliaran uang PDAM Karawang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak 2016.

Pada sidang kedua ini, dihadirkan empat saksi. Di antaranya Sari Nurmasih sebagai Kabag Perekonomian Pemda Karawang yang juga merupakan Dewan Pengawas PDAM, Ani Mutia sebagai Kabid Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi Pemda Karawang, Kosasih sebagai Kepala Pengawasan Internal PDAM, hingga Dadi Cahyadi sebagai pejabat PDAM yang bertugas mengurus laporan pembukuan keuangan PDAM.

Dalam kesaksiamya, Dadi Cahyadi mengaku adanya post it atau uang keluar dari kas PDAM yang tidak dibayarkan ke PJT II. Kemudian, tidak sedikit juga dana PDAM yang mengalir ke sejumlah orang dengan laporan untuk keperluan “biaya entertain”. Bahkan oknum wartawan dan oknum petugas BPKP juga disebut-sebut masuk dalam post it dana entertaint.

Baca Juga:Jimmy Ucapkan Selamat Datang ke Habib RizieqHari Pahlawan, Pemda Purwakarta Bantuan Pelaku UMKM

Hingga akhirnya muncul kasus korupsi PDAM diusut oleh penegak hukum yang menjerat tiga terdakwa. Di antaranya mantan Dirut PDAM Yogie Patriana Alsyah, mantan Kabag Umum Tatang Asmar, serta Kasubag Novi Farida. Yaitu dengan kerugian negara mencapai 2,8 miliar.

“Pembayaran kepada PJT II ada yang tidak dibayarkan, benar tidak,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Dadi Cahyadi yang kemudian langsung diamininya.

Dalam fakta persidangan, tim kuasa hukum tersangka Novi Farida, yaitu Kantor Hukum Asep Agustian seperti menyebut bahwa kliennya hanya sekeladar bawahan yang tidak mungkin mengeluarkan kas PDAM tanpa adanya perintah dari atasannya.

Oleh karenanya, Asep Agustian mulai mencecar saksi Dadi Cahyadi dengan pertanyaan-pertanyaan yang menjurus ke arah mekanisme pencairan dana PDAM. Yaitu dari mulai perintah direksi, post it, voucher hingga pencairan dana PDAM.

Di depan Majelis Hakim, Asep Agustian juga menegaskan bahwa korupsi di tubuh PDAM Karawang ini sudah lama terjadi. Sehingga setiap pergantian direktur dan direksi PDAM selalu ada tersangka korupsi.

0 Komentar